Dilimpahkan ke Kejari Tegal, Kasus Wasmad Edi Siap Disidangkan Pekan Depan

TEGAL BARAT, AYOTEGAL.COM- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar mengungkapkan, berkas perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) sudah dilimpahkan ke Kejari Tegal.
"Ya kemarin kita baru saja menerima berkas tahap II dari Tim Penyidik Polda Jawa Tengah terkait kasus yang menimpa WES," ungkapnya, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tegal pada pekan depan. "Dalam waktu dekat atau sekitar tujuh hari ke depan, segera disidangkan," ucapnya.
Meski demikian, ia menjelaskan, bahwa status tersangka yang disandang oleh WES, tidak membuat lembaganya menahannya.
''WES tidak kami tahan. Sebab ancaman hukumannya tidak mengatur itu,'' jelasnya.
Diketahui, WES ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan saat dirinya menggelar hajatan dengan hiburan musik dangdut, Rabu (23/9/2020).
WES dijerat Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekrantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi seperti diatur dalam UU ITE