Pengelolaan Dana BOS, Bupati Tegal Minta Kepala Sekolah Transparan dan Akuntabel

- Rabu, 13 September 2023 | 19:13 WIB
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Fakihurrohim saat melantik tiga orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ruang Rapat Bupati Tegal, (dok Humas Pemkab Tegal)
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Fakihurrohim saat melantik tiga orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ruang Rapat Bupati Tegal, (dok Humas Pemkab Tegal)

SLAWI, AYOTEGAL.COM – Dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), kepala sekolah diminta transparan dan akuntabel untuk mencegah penyelewengan atau menjadi objek kepentingan pihak-pihak tertentu.

Pesan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Fakihurrohim saat melantik tiga orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat 1 September 2023

Menurut Fakih, kepala sekolah merupakan pemegang diskresi penggunaan dana BOS dan juga yang paling tahu soal kondisi kelayakan guru honorer

Baca Juga: Pilih Jadi Notaris, Kades Wangandawa Tegal Mundur setelah 16 Tahun Mengabdi

''Untuk itulah dana BOS, baik reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah. Tujuannya adalah memangkas birokrasi, mencegah praktik pungli, disamping sekolah bisa lebih cepat menerima dan menggunakannya untuk operasional sekolah,''katanya.

Selain itu, lanjut Bupati Tegal, kebijakan penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah ini juga bertujuan mengatasi persoalan kepala sekolah yang sering kali harus menarik pungutan kepada orangtua murid atau menggadaikan uang pribadinya karena pencairan dana BOS-nya tertunda.

Bupati Tegal juga menegaskan, pihaknya tidak ingin mendapati lagi adanya keluhan orangtua siswa yang keberatan karena masih dipungut biaya pendidikan oleh pihak sekolah.

''Terlebih, 31,57 persen dari total dana alokasi umum Kabupaten Tegal 2023 atau sebanyak Rp356,8 miliar sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat untuk penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pelayanan publik, salah satunya urusan pendidikan,''paparnya.

“Sehingga kalau di lingkungan SD negeri masih ada pungutan, ada permintaan sumbangan pendidikan, terlepas apakah itu mengatasnamakan komite sekolah atau yang lainnya, laporkan ke saya,” tambahnya.

Terlebih di era digital society 5.0 semua orang dengan mudah bisa melapor. Masyarakat bisa menyampaikan keluhannya melalui media sosial, aplikasi pesan WhatsApp Lapor Bupati Tegal di nomor 085600080709 ataupun aplikasi Android Lapor Bupati Tegal.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Bawa UMKM Kopi Tembus Pasar Internasional

“Jadi yang seperti ini saya minta kepala sekolah harus profesional, disiplin membelanjakan dana BOS-nya sesuai ketentuan dan peruntukan. Kalau semisal bapak, ibu ada yang memaksa membiayai sesuatu yang itu tidak ada jenis peruntukannya, laporkan ke saya,” tegas Umi.

Kepala sekolah, lanjut Fakih, memiliki peran sentral dalam mendinamisasi dan memajukan kualitas pendidikan, khususnya pengendalian kualitas pembelajaran dan penciptaan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.

Sehingga mereka dituntut adaptif dalam mendukung kurikulum Merdeka Belajar, mampu mengelola dan mengembangkan kurikulumnya untuk mengatasi krisis pembelajaran di Indonesia atau learning loss yang sudah tertinggal selama hampir 20 tahun.

Terkahir, Fakih berpesan agar implementasi Kurikulum Merdeka ini jangan sampai membuat kesenjangan prestasi pelajar semakin tajam yang membuat anak-anak dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah semakin terpinggirkan.

Halaman:

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X