15 OPD Pemkab Tegal Ikuti Uji Publik KIP Award 2023, Berikut Daftar Pesertanya

- Kamis, 14 September 2023 | 16:05 WIB
Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award tahun 2023. Dinas Kominfo Kabupaten Tegal (dok Dinas Kominfo Pemkab Tegal)
Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award tahun 2023. Dinas Kominfo Kabupaten Tegal (dok Dinas Kominfo Pemkab Tegal)

SLAWI, AYOTEGAL.COM - Sebanyak 15 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tegal pada Selasa hingga Rabu, 12-13 September 2023 mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award tahun 2023.

Uji publik diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) di Gedung Amarta Setda Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kusnianto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk monitoring dan evaluasi PPID di jajaran perangkat daerah.

Baca Juga: Genap 2 Tahun, Kinerja Holding Ultra Mikro — BRI, Pegadaian, dan PNM, Luar Biasa!

''Selain itu, juga untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik,''katanya.

Monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik OPD diselenggarakan dalam 4 tahapan;

Tahap 1 Monev website PPID,
Tahap 2 Self Asesmen quisioner / Penilaian mandiri
Tahap 3 visitasi
Tahap 4 Uji Publik

Adapun Tim Panelis Uji Publik terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Widodo Joko Mulyono, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Moh. Asropi, dan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal Siswanto.

Dalam uji publik tersebut, masing-masing Kepala Perangkat Daerah memaparkan komitmen, inovasi, langkah, upaya dan tata kelola informasi publik di instansinya dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Kusnianto, uji publik ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian acara KIP Award OPD Kabupten Tegal 2023.

Sebelumnya telah dilakukan tahap Monev website PPID, tahap pengisian Self Assignment Quisioner (SAQ), dan tahap visitasi untuk verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Wujudkan UMKM Kriya Unggul Demi Indonesia Maju, BRI Dukung Pameran Kriyanusa 2023

KIP Award merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan badan Publik Pemerintah yang informatif. Artinya, badan publik yang menyediakan, melayani dan memberikan informasi publik dengan mudah, murah, cepat dan akuntabel berdasarkan standar pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang Informatif, lanjut Nurhayati, tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo saja tapi perlu didukung oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tegal.

Disampaikan oleh Nurhayati, kegiatan KIP Award mendasari Undang Undang Nomor 14 dan peraturan perundang-undangan turunnya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Komisi informasi.

Peserta Uji Publik terdiri 12 perangkat daerah kabupaten dan 3 kecamatan.
Yaitu RSUD dr. Soeselo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Bappeda & Litbang, Dinas P2AP2KB, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Satpol PP, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata,Dinas Kesehatan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Serta tiga kecamatan yaitu : Kecamatan Slawi, Balapulang dan Dukuhturi.
Hasil uji publik akan menentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai akumulasi dari 4 tahapan KIP Award.

Baca Juga: Peringati HUT ke 68, Satlantas Polres Tegal Gelar Donor Darah

"Ada 5 kategori badan publik yaitu: Badan Publik Informatif nilai 90-100, Menuju Informatif nilai 80-89,9 Cukup Informatif nilai 60-79,9 Kurang informatif nilai 50-59.9 dan yang paling bawah kategori tidak informatif nilai kurang dari 49,9,''jelas Nurhayati.

Sementara itu, Komisioner KI Jateng Muh Asrofi seusai menjadi panelis mengatakan, mengapresiasi diselenggarakan KIP Award Kabupaten Tegal dalam rangka mewujudkan seluruh badan publik perangkat daerah yang informatif.

Halaman:

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X