Hasil Operasi Zebra Candi 2023, Kasatlantas Polres Tegal: Boleh Modifikasi Motor, Tapi Jangan Bawa di Jalan

- Selasa, 19 September 2023 | 18:33 WIB
Kasatlatas AKP Erwin Chan yang didampingi KBO Satlantas Polres Tegal Ipda Puspa Mayangsari menunjukkan sepeda motor yang dimodifikasi terjaring operasi (Dwi Ariadi/AyoTegal)
Kasatlatas AKP Erwin Chan yang didampingi KBO Satlantas Polres Tegal Ipda Puspa Mayangsari menunjukkan sepeda motor yang dimodifikasi terjaring operasi (Dwi Ariadi/AyoTegal)

SLAWI, AYOTEGAL.COM - Satlantas Polres Tegal telah mengungkapkan data hasil Operasi Zebra Candi 2023 yang digelar pada 4-17 September 2023.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, pihaknya telah menindak ratusan pelanggar kasat mata, meski dalam operasi ini mengedepankan pendekatan edukasi tertib berlalu lintas.

Disampaikan oleh AKP Erwin Chan, terdapat 904 pelanggaran yang kasat mata terjaring dalam Operasi Zebra Candi 2023.

Baca Juga: Kantor Polsek Banyuputih Batang Dibangun di Terminal Truk Penundan

''Kami tetap mengutamakan pencegahan dengan melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak dalam hal ini TNI dan Dinas Perhubungan dalam melakukan kampanye tertib berlalu lintas,''kata AKP Erwin Chan kepada AyoTegal, Selasa 19 September 2023.

Berdasarkan data jumlah pelanggaran, ada 904 pengendara yang kena tilang, 289 terjaring knalpot brong dan 1.797 pengendara motor terkena teguran.

"Penindakan terpaksa kami lakukan karena berpotensi kecelakaan lalu lintas, di antaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan knalpot yang tidak standar atau sering disebut knalpot brong,"jelasnya.

Saat ditanya AyoTegal mengenai batas toleransi modifikasi sepeda motor, Kasatlantas Polres Tegal menegaskan, pihaknya tidak membatasi masyarakat untuk melakukan modifikasi sepeda motor.

Baca Juga: Akselerasi Sektor Peternakan dan Agribisnis, bank bjb Dukung Silatnas HPDKI dan Piala Presiden 2023

''Sebaiknya gunakan sepeda motor yang asli dari pabrik. Tapi, kalau ingin dimodifikasi hanya sebatas untuk kontes. Tapi, jangan dipakai di jalan raya,''tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatlatas AKP Erwin Chan yang didampingi KBO Satlantas Polres Tegal Ipda Puspa Mayangsari menunjukkan knalpot brong yang terjaring dan sepeda motor modifikasi yang terkena tilang.***

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X