SLAWI, AYOTEGAL.COM - Meski belum ada aturan sanksi kepada parpol terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK) harus terisi, namun KPU Kabupaten Tegal meminta jangan sampai kosong.
''Sebaiknya RKDK diisi. Persoalannya nanti juga akan ada akuntan yang ditunjuk KPU RI untuk memeriksa rekening khusus dana kampanye,''kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, Rabu 29 Maret 2023.
Menurut Fasihin yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, pengelolaan RKDK juga merupakan salah satu ukuran bagi parpol yang bersangkutan kaitannya dengan akuntabilitas.
''Semua nanti yang menilai masyarakat. Apalagi dalam Pemilu 2024 nanti juga akan dilaporkan kepada masyarakat melalui kanal-kanal resmi baik dari KPU maupun media,''tandas Fasihin kepada AyoTegal usai Sosialisasi Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu Tahun 2024 dan Pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye.
Menurut Fasihin, pihaknya tidak menghendaki ada parpol yang mengosongkan RKDK. ''Ada beberapa parpol yang dana rekeningnya kosong. Sementara, pasang bendera partai saja banyak di pinggir jalan, namun rekening dana kampanye kosong. Kan itu salah satu yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya,''ujar Fasihin.
Dalam acara sosilisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman tersebut juga disampaikan untuk Dapil DPR RI, Kabupaten Tegal masuk dalam Jateng 9 meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten brebes dan Kota Tegal dengan jumlah 9 kursi sebanyak 9 kursi.
Baca Juga: Patroli Polres Pemalang Gagalkan Perang Sarung di Kolong Jembatan Jalan Tol, 7 Remaja Diamankan
Untuk DPRD Provinsi, Kabupaten Tegal masuk dalam Dapil Jateng XII meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten brebes dan Kota Tegal dengan jumlah 12 kursi
Nah, untuk Dapil DPRD Kabupaten Tegal terdapat 6 Dapil dengan jumlah alokasi 50 kursi 50.
Rinciannya:
- Dapil 1 Slawi, Dukuhwaru dan Lebaksiu 8 kursi
- Dapil 2 Adiwerna, Dukuhturi dan Talang 10 kursi
- Dapil 3 Kramat. Suradadi, Warureja 9 kursi
- Dapil 4 Tarub, Pangkah, Kedungbanteng 8 Kursi
- Dapil 5 Jatinegara, Bojong, Bumijawa 7 kursi
- Dapil 6 Margasari, Balapulang, Pagerbarang 8 kursi.
Baca Juga: Srikandi Ganjar Jateng Gelar Pelatihan Mengolah Limbah Plastik bagi Kalangan Milenial
Dijelaskan oleh Fasihin, penetapan tersebut diperoleh atas jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Tegal 1.679.267 penduduk dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Tegal berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 sebanyak 50 kursi serta dengan jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 33.585.
''Bersasarkann hasil perhitungan jumlah alokasi kursi sesuai dapilnya, jumlah kursi dan dapil masih sama dengan Pemilu tahun 2019 lalu,''jelasnya.
Artikel Terkait
Aliansi Pemuda NU Geruduk KPU Kabupaten Tegal, Protes Hasil Seleksi Calon PPK
KPU Kota Tegal Resmi Lantik 20 Anggota PPK Pemilu 2024, Pendaftar Calon PPS Tinggi
KPU Kabupaten Tegal Lantik 861 Anggota PPS, Bupati Tegal Ingatkan Jaga Kesehatan dan Netralitas
KPU Kabupaten Tegal Gelar Bintek Sekretariat PPK, Teken Pakta Integritas
Catatan dari Media Gathering KPU Kabupaten Tegal, Bangun Sinergitas untuk Sasar Daerah Partisipasi Rendah