Demi Akuntabilitas, KPU Kabupaten Tegal Ingatkan Parpol Tak Kosongkan Rekening Khusus Dana Kampanye

- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:38 WIB
KPU Kabupaten Tegal Sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2023 di Hotel Grand Dian Sawi, Rabu 29 Maret 2023 (Dwi Ariadi/AyoTegal)
KPU Kabupaten Tegal Sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2023 di Hotel Grand Dian Sawi, Rabu 29 Maret 2023 (Dwi Ariadi/AyoTegal)

SLAWI, AYOTEGAL.COM - Meski belum ada aturan sanksi kepada parpol terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK) harus terisi, namun KPU Kabupaten Tegal meminta jangan sampai kosong.

''Sebaiknya RKDK diisi. Persoalannya nanti juga akan ada akuntan yang ditunjuk KPU RI untuk memeriksa rekening khusus dana kampanye,''kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, Rabu 29 Maret 2023.

Menurut Fasihin yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, pengelolaan RKDK juga merupakan salah satu ukuran bagi parpol yang bersangkutan kaitannya dengan akuntabilitas.

Baca Juga: Pentasyarufan Ramadan di Kota Tegal, Baznas Serahkan Bantuan kepada 67 Marbot dan Modin dari Tiga Kelurahan

''Semua nanti yang menilai masyarakat. Apalagi dalam Pemilu 2024 nanti juga akan dilaporkan kepada masyarakat melalui kanal-kanal resmi baik dari KPU maupun media,''tandas Fasihin kepada AyoTegal usai Sosialisasi Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu Tahun 2024 dan Pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye.

Menurut Fasihin, pihaknya tidak menghendaki ada parpol yang mengosongkan RKDK. ''Ada beberapa parpol yang dana rekeningnya kosong. Sementara, pasang bendera partai saja banyak di pinggir jalan, namun rekening dana kampanye kosong. Kan itu salah satu yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya,''ujar Fasihin.

Dalam acara sosilisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman tersebut juga disampaikan untuk Dapil DPR RI, Kabupaten Tegal masuk dalam Jateng 9 meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten brebes dan Kota Tegal dengan jumlah 9 kursi sebanyak 9 kursi.

Baca Juga: Patroli Polres Pemalang Gagalkan Perang Sarung di Kolong Jembatan Jalan Tol, 7 Remaja Diamankan

Untuk DPRD Provinsi, Kabupaten Tegal masuk dalam Dapil Jateng XII meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten brebes dan Kota Tegal dengan jumlah 12 kursi

Nah, untuk Dapil DPRD Kabupaten Tegal terdapat 6 Dapil dengan jumlah alokasi 50 kursi 50.

Rinciannya:
- Dapil 1 Slawi, Dukuhwaru dan Lebaksiu 8 kursi
- Dapil 2 Adiwerna, Dukuhturi dan Talang 10 kursi
- Dapil 3 Kramat. Suradadi, Warureja 9 kursi
- Dapil 4 Tarub, Pangkah, Kedungbanteng 8 Kursi
- Dapil 5 Jatinegara, Bojong, Bumijawa 7 kursi
- Dapil 6 Margasari, Balapulang, Pagerbarang 8 kursi.

Baca Juga: Srikandi Ganjar Jateng Gelar Pelatihan Mengolah Limbah Plastik bagi Kalangan Milenial

Dijelaskan oleh Fasihin, penetapan tersebut diperoleh atas jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Tegal 1.679.267 penduduk dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Tegal berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 sebanyak 50 kursi serta dengan jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 33.585.

''Bersasarkann hasil perhitungan jumlah alokasi kursi sesuai dapilnya, jumlah kursi dan dapil masih sama dengan Pemilu tahun 2019 lalu,''jelasnya.

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X