SLAWI, AYOTEGAL.COM - Sebanyak 544 personel Polres Tegal dikukuhkan menjadi Polisi RW yang akan menjaga 281 Desa dan 6 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.
Dengan adanya Polisi RW diharapkan dapat menjaga Kamtibmas dan melayani masyarakat di tingkat Rukun Warga di wilayah hukum Polres Tegal.
Menurut Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, keberadaan Polisi RW tidak serta merta menggantikan peran Bhabinkamtibmas yang sudah ada di setiap desa atau kelurahan.
Baca Juga: Skuad Teknisi Honda Siap Adu Keterampilan di Asia Oceania
"Peran mereka diharapkan dapat memperkuat dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," Kapolres Tegal, Jumat 19 Mei 2023.
Selain itu, konsep dari Polisi RW adalah meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat. ''Hal ini diharapkan mampu menyerap aspirasi dan mendeteksi dini persoalan yang ada di lingkungan masyarakat,''jelas Kapolres Tegal.
Dengan adanya Polisi RW, lanjut AKBP Mochammad Sajarod Zakun, setiap permasalahan yang ada di masyarakat dapat tertangani dengan cepat.
Baca Juga: 6 Kades Maju Jadi Bakal Caleg DPRD, Ketua Pradja Kabupaten Tegal Angkat Bicara
Disampaikan, Polisi RW juga dapat berkolaborasi dengan Ketua RW, kepala desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun kerukunan antar tetangga.
“Polisi RW nantinya akan ditempatkan di setiap wilayah dan diharapkan dapat mencegah gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” pungkas Kapolres Tegal.***
Artikel Terkait
Balik Asik Lebaran 2023, Polres Tegal Berangkatkan 2 Bus Penumpang Tiket Gratis ke Jakarta
Polres Tegal Tetapkan 2 Tersangka Bus Masuk Jurang di Guci, Sopir dan Kernet Dijerat Pasal Kelalaian
Satlantas Polres Tegal Kembali Terapkan Tilang Elektronik, ETLE Terkoneksi Database Samsat
Polres Tegal Periksa Senpi Anggota, Dilakukan Mendadak Kartu Pemegang Dicek
Hari Kenaikan Isa Al Masih, Polres Tegal Terjunkan 82 Personel Pengamanan 15 Geraja