Kukuhkan 544 Personel Jadi Polisi RW, Kapolres Tegal: Tidak Gantikan Peran Bhabinkamtibmas

- Jumat, 19 Mei 2023 | 17:30 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengukuhkan polisi RW Polres Tegal (dok Humas Polres Tegal)
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengukuhkan polisi RW Polres Tegal (dok Humas Polres Tegal)

SLAWI, AYOTEGAL.COM - Sebanyak 544 personel Polres Tegal dikukuhkan menjadi Polisi RW yang akan menjaga 281 Desa dan 6 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.

Dengan adanya Polisi RW diharapkan dapat menjaga Kamtibmas dan melayani masyarakat di tingkat Rukun Warga di wilayah hukum Polres Tegal.

Menurut Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, keberadaan Polisi RW tidak serta merta menggantikan peran Bhabinkamtibmas yang sudah ada di setiap desa atau kelurahan.

Baca Juga: Skuad Teknisi Honda Siap Adu Keterampilan di Asia Oceania

"Peran mereka diharapkan dapat memperkuat dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," Kapolres Tegal, Jumat 19 Mei 2023.

Selain itu, konsep dari Polisi RW adalah meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat. ''Hal ini diharapkan mampu menyerap aspirasi dan mendeteksi dini persoalan yang ada di lingkungan masyarakat,''jelas Kapolres Tegal.

Dengan adanya Polisi RW, lanjut AKBP Mochammad Sajarod Zakun, setiap permasalahan yang ada di masyarakat dapat tertangani dengan cepat.

Baca Juga: 6 Kades Maju Jadi Bakal Caleg DPRD, Ketua Pradja Kabupaten Tegal Angkat Bicara

Disampaikan, Polisi RW juga dapat berkolaborasi dengan Ketua RW, kepala desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun kerukunan antar tetangga.

Polisi RW nantinya akan ditempatkan di setiap wilayah dan diharapkan dapat mencegah gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” pungkas Kapolres Tegal.***

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X