SLAWI, AYOTEGAL.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal telah berhasil menindak 487 pelanggar lalu lintas selama bulan Mei 2023.
Jumlah pelanggar lalu lintas tersebut terjaring penindakan dengan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan hunting di berbagai wilayah hukum Kabupaten Tegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar terkait dengan penerapan ETLE dan hunting pelanggar lalu lintas pada, Sabtu 20 Mei 2023.
''Melalui penindakan langsung semua pelanggaran, bertujuan lebih mendisplinkan pengendara. Termasuk, mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan,”kata AKP Erwin Chan.
Disampaikan oleh Kasatlantas, penindakan sistem ETLE sebanyak 80 persen serta penindakan pelanggaran kasat mata atau tilang di tempat 20 persen.
Untuk pelanggaran kasat mata, lanjut AKP Erwin Chan, pihaknya menyasar pada pelanggran seperti tak memakai helm, tanpa kaca spion, knalpot brong, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tak terpasang.
Baca Juga: Perjalanan 62 Tahun bank bjb Berkontribusi dan Mengakselerasi Ekonomi
“Kami akan terus mengingatkan kepada para pengguna jalan baik roda dua dan roda empat agar selalu tertib berlalu lintas di jalan demi keselamatan diri kita masing-masing, utamakan keselamatan bukan kecepatan dan berhati-hati dalam berkendara,”tandas AKP Erwin Chan.***
Artikel Terkait
Lengkapi ETLE, Satlantas Polres Pemalang Terapkan Tilang Manual untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Polres Tegal Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasaran dan Jenis Pelanggarannya
Uji Coba Tilang ETLE Drone di Kota Tegal, Sasar Pengguna Jalan di City Walk Rekam Pelanggaran Kasat Mata
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Pemalang Berlakukan Tilang Elektronik
Satlantas Polres Tegal Kembali Terapkan Tilang Elektronik, ETLE Terkoneksi Database Samsat