SLAWI, AYOTEGAL.COM - Upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga sopir dan kernet yang jadi tersangka kecelakaan bus PO Duta Wisata di objek wisata Guci, akhirnya menuai hasil.
Polres Tegal telah mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap sopir bus, Romyani 56 tahun, warga Tangerang dan kernetnya Andri Yulianto pada Selasa 23 Mei 2023.
Romyani dan Andri selanjutnya telah dijemput oleh pihak keluarga bersama kuasa hukum Tim Hotman 911 dari Mapolres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Ipda Untung Heru menjelaskan, pihaknya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka kasus kecelakaan bus di Guci pada Minggu 7 Mei 2023 dengan sejumlah alasan.
Ipda Untung Heru menegaskan, dasar dari penangguhan penahanan tersebut berdasarkan, surat permohonan dari keluarga melalui kuasa hukum.
Selain itu, lanjut Untung Heru, tersangka kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan
''Pertimbangan lain, yang bersangkutan berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap hadir manakala dibutuhan kehadirannya, serta tidak akan menghilangkan barang bukti,''katanya.
Pertimbangan lain, menurut Ipda Untung Heru, Keluarga menjamin bahwa yang bersangkutan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan
''Yang bersangkutan tulang punggung keluarga dan tidak tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,''jelas Ipda Untung Haru.
Baca Juga: Segera Bergulir, Berikut Jadwal Divisi 2 Askot PSSI Tegal
Sementara itu, Romyani mengaku bersyukur atas dikabulkannya penangguhan penahanan yang telah dibantu oleh kuasa hukum Tim Hotman 911. ''Alhamdulillah, terima kasih untuk semua, terutama Pak Hotman Paris tim 911,''katanya.
Dalam kesempatan itu, Romyani didampingi kuasa hukum Tim Hotman 911 Ahmad Sholeh, Taufik Hidayat serta anak dan keluarganya.
Sebagaimana diberitakan, sopir bus PO Duta Wisata bernopol B 7286 CGA yang mengalami kecelakaan masuk jurang di Kali Awu Guci, Romyani dan kernetnya, Andri Yulianto ditetapkan tersangka Polres Tegal.
Penyidik Polres Tegal menjerat kepada kedua tersangka dengan Pasal 359 KUHP kelalaian. ***
Artikel Terkait
Detik-detik Evakuasi Bangkai Bus Masuk Jurang di Guci Tegal, Terkendala Hujan Gagal 2 Kali
Polres Tegal Tetapkan 2 Tersangka Bus Masuk Jurang di Guci, Sopir dan Kernet Dijerat Pasal Kelalaian
Warga Guci Gelar Istighotsah di Lokasi Kecelakaan Bus, Pemkab Tegal Benahi Sistem Parkir Kendaraan
Pengelola Guci Batasi Area Parkir Bus Pariwisata, Rancang Sistem Perparkiran yang Aman
Wali Kota Tangsel Apresiasi Langkah Cepat Penanganan Kecelakaan Bus di Guci ke Bupati dan Kapolres Tegal