Pemilu Serentak 2024 dan Tiga Tantangan Penyelenggara Pemilu

- Kamis, 25 Mei 2023 | 11:39 WIB
Imron Madha Krisnha, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Slawi (dok)
Imron Madha Krisnha, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Slawi (dok)

AYOTEGAL.COM - Indonesia kembali akan menghadapi pesta demokrasi lima tahunan pada tahun 2024, yakni Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Keserantakan penyelenggaraan Pileg dan Pilres di 2024 ini akan menjadi Pemilu terbesar di Indonesia, sebagaimana untuk pertama kalinya telah dilaksanakan pada tahun 2019 lalu.

Pelaksanaanya pun masih mengacu pada UU yang sama dengan Pemiilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Baca Juga: Buka Pesta Rakyat Slawi Ageng Expo 2023, Bupati Tegal Bangga Kesuksesan Bos Warteg dan Pengusaha Muda

Dengan format serentak tersebut, maka Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanaan bersamaan pada tanggal 14 Februari 2024.

Dalam sudut pandang penyelenggaraan, keserantakan Pemilu ini harus dipahami tingkat kerumitannya tidak hanya pada Hari-H pelaksanaan pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

Lebih dari itu adalah proses dan tahapan panjang yang harus dilaksanakan oleh para penyelenggara Pemilu itu sendiri, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat pusat sampai paling bawah beserta penyelenggara ad hoc.

Belum lagi karena keserentakan penyelenggaraan ini, maka penyelenggara Pemilu juga akan menghadapi tahapan Pemilu yang relatif bersamaan atau saling berkejaran, yakni antara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, diketahui tahapan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 telah dimulai oleh penyelenggara Pemilu sejak Juni 2022, yakni saat penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024, disusul pemutakhiran daftar pemilih mulai 14 Oktober 2022, lalu pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu pada 29 Juli 2022-13 Desember 2022, yang ditetapkan pada 14 Desember 2022.

Sementara Oktober 2022 sampai Februari 2023 KPU juga telah melaksanakan tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

Baca Juga: Bupati Tegal Sambut Rombongan 32 Biksu Asal Thailand di Taman Ria Sosro Purin

Berikutnya untuk pencalonan DPD telah dimulai per 6 Desember 2022, lalu disusul pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tahapannya telah dilaksanakan pada 24 April 2023 dan akan berlangsung sampai 25 November 2023.

Sementara tahapan Pemilu Legislatif masih berjalan, KPU juga akan mulai melaksanakan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023 – 25 November 2023. Tahapan Pileg dan Pilpres akan berlanjut dengan masa kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari 2023, lalu tahapan masa tenang 11-13 Februari 2024.

Setelahnya barulah pemungutan suara Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 yang diikuti oleh tahapan melelahkan bagi penyelenggara Pemilu, yakni penghitungan suara hingga rekapitulasi hasilnya sampai 20 Maret 2024.

Selain keserentakan jadwal Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 yang padat itu, penyelenggara Pemilu terutama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sampai tingkat bawah juga akan dihadapkan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Mengacu PKPU No 03 Tahun 2022, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 itu dijadwalkan pada 27 November 2024.

Halaman:

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X