Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Brebes, Lima di Antaranya Masih Anak-anak

- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:02 WIB
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/F Firdaus]
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/F Firdaus]

BREBES, AYOTEGAL.COM - Polres Brebes telah menangkap 6 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dengan korban seorang remaja berumur 15 tahun.

Yang ironis, dari keenam pelaku dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung tersebut 5 di antaranya berusia anak-anak dan ada yang saudara kembar.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus pemerkosaan oleh Polres Brebes, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Gerak Cepat Polisi di Pemalang, Evakuasi Pohon Tumbang Nyangkut Kawat Listrik

Menurut Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa, terdapat enam pelaku yang sudah ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.

Wakapolres Brebes menjelaskan, pihaknya menda?pat laporan terkait dugaan pemerkosaan di Desa Sengon pada 16 Januari 2023 dari warga yang prihatin setelah melihat pemberitaan terkait peristiwa tersebut.

?"Pelapor prihatin saat melihat berita kasus pemerkosaan yang diselesaikan dengan mediasi oleh desa. Pelapor kemudian melapor ke DP3KB Brebes, dan diteruskan ke Polres Brebes. Setelah itu, pelaku kami diamankan?," ujarnya sebagaimana dilansir dari Suara.com (Jaringan AyoTegal).

?Menurut Arwansa, pemerkosaan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 27 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah salah satu pelaku.

"Modus para pelaku, membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," ujarnya.

Dijelaskan oleh Arwansa, dalam kasus ini sebanyak 10 saksi sudah diperiksa, termasuk korban. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, di antaranya pakaian korban.

Baca Juga: Rebus Jagung Ditinggal Tidur, Dapur Rumah Nenek di Pemalang Terbakar

?"Untuk korban saat ini berada di tempat untuk melakukan pemulihan. Untuk kondisinya, nanti dari ahli yang menjelaskan," ujar dia.

Sementara itu para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," tandas Arwansa. Identitas para pelaku yakni, AF 17 tahun, MFH (15), DAP? (15), AMD (16), AM (16), dan AD (18), seluruhnya warga Desa Sengon.

Dalam konferensi, hanya pelaku AD yang dihadirkan karena satu-satunya yang sudah tergolong dewasa.

Halaman:

Editor: Dwi ariadi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X