SEMARANG, AYOTEGAL.COM - Dalam penanganan kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Brebes, selain menangkap enam pelaku, lima di antaranya di bawah umur, kini polisi menangkap 7 oknum LSM.
Penangkapan ketujuh oknum LSM, dua orang kini masih buron tersebut merupakan buntut dari perdamaian kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh enam remaja di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.
Penahanan oknum LSM tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad, di Mapolda Jateng, Jumat 20 Januari 2023.
Baca Juga: Resmi, AKBP Jaka Wahyudi Jabat Kapolres Tegal Kota
Meski tujuh oknum LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan di Brebes itu sudah ditahan, namun Luthfi belum bisa menjabarkan identitas LSM tersebut karena masih proses pengumpulan alat bukti penyidikan.
“Saya perintahkan Ditreskrimum untuk backup Polres Brebes terkait LSM yang telah melakukan upaya melanggar hukum. Dan sudah kita tahan sebanyak 7 orang LSM karena ada upaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” ujar Kapolda.
Meski demikian, Luthfi menyatakan akan membeberkan identitas LSM itu jika penyelidikan sudah terang-benderang.
Kapolda menegaskan, proses upaya damai kasus pemerkosaan ini juga disaksikan oleh perangkat Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes namun tanpa melibatkan pihak kepolisian.
“Iya betul (Kepala Desa juga ada pada proses mediasi) dan sudah kita lakukan pemeriksaan tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena terkait LSM maupun korban tapi yang jelas LSM sudah kita tahan tujuh orang hari ini,” ujarnya sebagaimana dilansir dari AyoSemarang.
Sementara itu, Luthfi juga menyebut jika jajarannya sudah memeriksa puluhan saksi. Terakhir, Kapolda Jateng menegaskan pihaknya akan memproses perkara ini hingga tuntas.
“Kasus terkait di Brebes pencabulan ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi hampir 21 dan tetapkan tersangka pencabulan itu enam orang. Kita pasti lakukan pendampingan korban ada dari Dinsos dari PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dari kita dan juga ada Kak Seto dan KPAI,” imbuhnya.
Baca Juga: Apresiasi Agen Laku Pandai, bank bjb Bagi-bagi Hadiah untuk Ratusan Agen bjb BiSA
Sedangkan dari Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, ada dua oknum LSM yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan upaya penangkapan kedua oknum LSM itu. “Total oknum LSM 9. Jadi 2 masih DPO salah satu DPO adalah residivis pemerasan Kepala desa beberapa waktu yang lalu. Tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap dan lebih baik beritikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri,” paparnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika sejumlah orang yang mengaku LSM sempat mendamaikan kasus pemerkosaan oleh enam remaja berinisial AF (18), FH (16), DAP (16), AM (17), AKM (17) dan AI (19) terhadap gadis berinisial W tanpa melibatkan kepolisian.
Artikel Terkait
Siswi SMP Alami Pemerkosaan, Disekap dan Dipaksa Threesome Pasangan Suami Istri
Berkenalan di Sosmed, Albert Aniaya dan Hendak Perkosa Seorang Gadis di Tembalang
Miris, Remaja di Brebes Tega Perkosa Bocah Usia 4 Tahun, Gemar Nonton Video Porno lewat HP
Tega, Seorang Ayah di Brebes Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan
Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Brebes, Lima di Antaranya Masih Anak-anak
Kasus Pemerkosaan Seorang Remaja 15 Tahun di Brebes, Kapolda Jateng Pastikan Ungkap Tuntas