SLAWI, AYOTEGAL.COM - Satreskrim Polres Tegal melakukan gelar perkara atas penetapan status tersangka penyandang disabilitas asal Brebes, Sueb, 79 tahun, Sabtu 4 Februari 2023.
Dalam gelar perkara tersebut, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky membeberkan alasan penetapan tersangka kakek Sueb terkait dengan dugaan keterangan palsu.
Untuk diketahui, sebelumnya Sueb mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Nasabah BTN Prioritas Bantu Wujudkan Masyarakat Miliki Rumah Impian
AKP Vonny Farizky juga menjelaskan kronologi penetetapan tersangka erat kaitannya dengan kasus perdata jual beli tanah antara Sueb sebagai penjual dan pembelinya Komisah.
Saat sidang gelar perkara tersebut, Satreskrim mengundang kedua belah pihak, yakni Komisah yang didampingi penasihat hukumnya, Sunarto dan kakek Sueb.
Namun, hingga sidang gelar perkara selesai dari pihak Sueb ataupun yang mewakili tidak hadir.
''Kami sudah mengundang kedua belah pihak, tapi dari Pak Sueb atau yang mewakili tidak hadir,''kata AKP Vonny Farizky.
Padahal, lanjut AKP Vonny, pohaknya sudah mendatangi langsung ke rumah Sueb namun sepi.
''Kami ingin agar kasus ini terang benderang, karena penetapan tersangka terhadap seorang disabilitas juga mengacu pada UU yang berlaku dan tidak melakukan penahanan,''tegas AKP Vonny.
Dijelaskan oleh AKP Vonny, penetapan tersangka terhadap Sueb atas dasar laporan dari pembeli tanah bernama Komisah. Sebelumnya, Satreskrim Polres Tegal juga sudah melakukan upaya restorative justise atau penyelesaian dengan menghadirkan terlapor, pelapor, keluarga terlapor, keluarga pelapor, dan lain-lain, namun tidak ada titik terang.
Baca Juga: Seru, 100 Anak di Tegal Ikuti Lomba Lato Lato Festival Imlek dan Cap Go Meh 2023 di Trasa Slawi
Karena tidak adanya titik terang dalam proses mediasi, maka Polres Tegal menetapkan Sueb sebagai tersangka berdasar penegakan hukum.
Dikatakan, penetapan tersangka kepada Sueb juga sudah berdasarkan UU No 19 tahun 2011 tentang pengesahan hak-hak penyandang disabilitas.
''Intinya kami sudah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak, tapi memang tidak menemukan titik terang. Sehingga kami melangkah ke tahap selanjutnya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya dan bijaksana,”tegas AKP Vonny Farizky.
Artikel Terkait
Jadi Tempat Liburan Favorit, Satlantas Polres Tegal Tempatkan Personel di 3 Jalur Objek Wisata
Tangani Pembalakan Liar, Polres Tegal dan KPH Pekalongan Barat Gelar Latihan Pengamanan Hutan
Atraksi Bela Diri Tangan Kosong Warnai Apel HUT Satpam ke 42 di Polres Tegal
Gandeng Kominfo, Polres Tegal Gelar Pelatihan Pengelolaan Informasi Media Digital
Polres Tegal Kota Gelar Jumat Curhat di Objek Wisata Pantai Pulau Komodo