KOTA TEGAL, AYOTEGAL.COM - Pemerintah Kota Tegal telah mengeluarkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/ 2023.
Jam kerja ASN Pemkot Tegal selama bulan Ramadhan 2023 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj. Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Tegal, Nomor 060/012 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1444 H Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal tertanggal 21 Maret 2023.
SE tersebut berdasar pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi Pemerintah.
Baca Juga: BRI-Citilink Gelar Online Travel Fair, Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80 Persen
Pengaturan jam kerja selama Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal ditetapkan sebagai berikut;
Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin sampai Kamis masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB.
Hari Jum’at, masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB.
Adapun perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja Senin hingga Kamis masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Untuk hari Jum’at masuk kerja pukul 07.30 WIB, dan pulang pada pukul 11.00 WIB, serta dari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.00 WIB.
SE tersebut juga menjelaskan Pengaturan khusus yang diberikan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing kepada kepada RSUD Kardinah, Unit pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit kerja pelayanan lainnya terkait jumlah jam kerja pegawai diatur oleh yang diberlakukan dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.
Baca Juga: Cegah Tawuran, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Sweeping Siswa SMP di Sekolah
Selain memberikan pengaturan jam kerja, Penjabat Sekda Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono mengimbau kepada Kepala Perangkat daerah agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H, memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
"Kepada kepala perangkat daerah agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H, memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,"jelas Agus.
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan 2023, Polisi di Bantarbolang Pemalang Patroli Pasar Tradisional Temukan Minyakita Langka
Brebes Siap Suplai Bawang Merah untuk Kebutuhan Nasional Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023
Panen Raya Nusantara 1 Juta Hektare, Stok Beras di Brebes Aman saat Ramadhan dan Idul Fitri 2023
Jelang Ramadhan 2023, Brebes Gelar Gerakan Pangan Murah
Yuk, Ikuti Gebyar Ramadhan 2023 Dewan Kesenian Kabupaten Tegal, Ada Lomba Dongeng hingga Tong Tong Prek