Hasil Monitoring Petugas Gabungan, Tempat Hiburan Malam Patuhi SE Wali Kota Tegal

- Minggu, 26 Maret 2023 | 22:20 WIB
Petugas gabungan monitoring tempat hiburan malam di Kota Tegal (dok Humas Polres Tegal Kota)
Petugas gabungan monitoring tempat hiburan malam di Kota Tegal (dok Humas Polres Tegal Kota)

KOTA TEGAL, AYOTEGAL.COM - Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kota Tegal melakukan monitoring tempat hiburan malam pada Minggu 26 Maret 2023 dinihari.

Petugas mengecek kepatuhan tempat hiburan malam terkait dengan Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 451.13/001 tentang operasional tempat hiburan selama Ramadhan 1444 H/ 2023 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan 2023.

Dalam SE tersebut disebutkan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.

Baca Juga: Patroli Malam Hari, Polisi di Pemalang Woro-woro Bangunkan Warga untuk Sahur

Tim patroli mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di jalan Veteran, jalan Slamet Riyadi, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman, jalan Brigjen Katamso, jalan Mayjen Sutoyo, jalan Kol. Sugiono dan jalan Cipto Mangunkusumo.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal terkait operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

"Kegiatan monitoring ini sudah berjalan selama 4 hari berturut-turut sejak awal Ramadhan dengan melibatkan unsur TNI-Polri untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal," kata Kasatpol PP.

Dari hasil monitoring selama ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Naurah Kusuma, Pelajar SMP Berprestasi Asal Kabupaten Tegal, Koleksi 21 Medali Hobi Renang sejak Usia 8 Tahun

"Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut," terang Kasatpol PP.

''Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka, dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal,"tandas Hartoto.

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X