KOTA TEGAL, AYOTEGAL.COM - Kasus penemuan mayat dalam karung di Kota Tegal akhirnya terungkap. Polres Tegal Kota telah menangkap pelaku dengan dugaan pembunuhan.
Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers Pengungkapan kasus penemuan mayat dalam karung di Lobi Mapolres Tegal Kota, Minggu 30 April 2023.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan kronologi kejadian dan pengungkapannya hingga penangkapan pelaku.
Baca Juga: Bisa Ikut Balik Gratis ke Jakarta, Pemudik Sampaikan Terima Kasih ke Kapolres Pemalang
Dikatakan oleh AKBP Jaka Wahyudi, kasus penemuan mayat dalam karung yang terjadi di Kecamatan Tegal Barat pada Selasa 25 April 2023 itu sempat menggegerkan warga RT 04 RW 03 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Penemuan mayat tersebut berlokasi pada sebuah rumah milik seorang dokter. Korban kemungkinan sudah tewas sekitar empat hari sebelum ditemukan warga.
Sesuai identitas, korban bernama Wandana, 23 tahun alamat Desa Ciduwet, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolres Tegal Kota, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Selain itu, petugas juga mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan pemeriksaan CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian.
Atas kerja keras dan kejelian dari penyidik dengan berbekal keterangan para saksi dan bukti yang di peroleh di TKP, penyelidikan mengerucut pada salah seorang tersangka inisial MJA (25) alamat sesuai KTP asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.
''Tersangka akhirnya dapat kita amankan pada saat hendak sholat di sebuah mushola daerah Mejasem Kabupaten Tegal,''kata AKBP Jaka Wahyudi.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol G- 2547-SU dan Handphone merk Redmi warna abu-abu serta sejumlah barang lainya milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh korban dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban.
Karena perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Polres Tegal Kota Gelar Pelatihan Dalmas
Patroli Dinihari Polres Tegal Kota Amankan 9 Remaja Bawa Senjata Tajam, Nongkrong Malam Mingguan
Dua Bulan, Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana dari Pecah Kaca hingga Pencegahan Tawuran
Sambut Ramadhan 2023, Polres Tegal Kota Silaturahmi Bersama Dai Kamtibmas dan Tokoh Lintas Agama
Polres Tegal Kota Amankan 5 Remaja, Diduga Hendak Tawuran Bawa Senjata Tajam