Polisi Kota Tegal Tangkap Pelaku Begal Payudara, Beraksi di Siang Bolong

- Senin, 5 Juni 2023 | 19:06 WIB
Pelaku begal payudara diperiksa petugas Satreskrim  Polres Tegal (dok Humas Polres Tegal Kota )
Pelaku begal payudara diperiksa petugas Satreskrim Polres Tegal (dok Humas Polres Tegal Kota )

KOTA TEGAL, AYOTEGAL.COM - Satreskrim Polres Tegal Kota meringkus pelaku begal payudara yang meresahkan warga dan sempat viral di media sosial.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang beredar di masyarakat tentang ada aksi begal payudara yang diduga terjadi Senin 29 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Slamet Panggung, Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan dengan modus remas payudara yang sempat viral di Kota Tegal.

Baca Juga: Kuliah di IBN Tegal Mulai Diminati Calon Mahasiswa Luar Daerah, Ada dari Aceh dan Tangerang

Penangkapan pelaku mendasari adanya laporan polisi dari korban saudari MDM (32) warga Perum Griya Santika, Desa Pengabean Kabupaten Tegal.

AKP Darwan mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika korban MDM bersama temannya naik sepeda motor dan melewati jalan Slamet Kota Tegal.

Tiba-tiba ada pengendara motor jenis Mio J warna hitam putih dan menggunakan helm pink memepetnya dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Modusnya, si pelaku ketika naik motor dan melihat para perempuan sebagai calon korban dan langsung kabur''katanya.

Dengan berbekal informasi dari korban, lanjut Kasat Reskrim, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial K, 41 tahun, warga jalan Kauman Selatan, Tegal Barat, Kota Tegal.

Selain berhasil menangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sepeda motor Mio J bernopol G 5528 BN yang digunakan sebagai sarana pencabulan.

Barang bukti lainnya, sarung warna merah maron, baju lengan pendek warna biru hitam dan satu pasang sandal warna hitam.

Baca Juga: Pengabdian Tanpa Cacat, 3 Personel Polres Tegal Naik Pangkat

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 281 ayat (1) KUHPidana.

"Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan si pelaku dari dokter atau rumah sakit,"jelas Kasatreskrim.***

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X