TEGAL BARAT, AYOTEGAL.COM - Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat memberikan tanggapan terkait dengan beredarnya video dari istri seorang anggota Polres Tegal Kota yang viral di TikTok.
Video viral seorang istri dari salah satu anggota Polres Tegal Kota berinisial A membuat cuitan di Tiktok melalui akunnya yang menyatakan bahwa suaminya inisial Ar selingkuh, dan laporannya ditolak.
Bahkan dalam tayangan videonya di Tiktok, justru wanita berinisial C yang disebut oleh A menggugatnya lantaran unggahan videonya mencemarkan nama baiknya.
Baca Juga: Diikuti 250 Anak, bank bjb Gelar Gelar Khitanan Massal
Terkait hal tersebut AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers, Rabu 4 Desember 2023 menegaskan, permasalahan tersebut merupakan internal, sehingga seharusnya bisa diselesaikan secara pribadi.
Kapolres Tegal menyayangkan unggahan video dari A yang akhirnya menjadi viral. Dari mulai video yang pertama kali viral sejak beberapa bulan yang lalu, hingga kini yang terbaru.
Padahal, lanjut AKBP Rahmad Hidayat, berbagai upaya sudah dilakukan Polres Tegal Kota, termasuk terkait laporan si A yang menyatakan ditolak, tidak benar.
''Polres Tegal Kota sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor. Saat itu si A melapor ke Unit PPA dengan laporan KDRT. Namun saat itu belum bisa memenuhi bukti-bukti yang dibutuhkan Unit PPA, seperti bukti visum dan bukti lain,''tandas Kapolres Tegal Kota.
Disebutkan oleh AKBP Rahmad Hidayat, Si A hanya melampirkan surat keterangan dari psikiater dan video yang diduga perselingkuhan.
''Akan tetapi ternyata video tersebut merupakan video lama, video sebelum A dan Ar menikah,” terang Kapolres Tegal Kota.
Baca Juga: KPU Kota Tegal Resmi Lantik 20 Anggota PPK Pemilu 2024, Pendaftar Calon PPS Tinggi
AKBP Rahmad menuturkan, karena A belum bisa memenuhi bukti-bukti yang cukup yang diperlukan Unit PPA, maka dirinya disarankan untuk melengkapi terlebih dahulu bukti pendukung dan kalau sudah lengkap dipersilakan datang kembali.
Kapolres Tegal Kota menegaskan, pihaknya juga sudah mencoba memediasi, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik, bahkan sempat mendatangi A di Kediri di rumah orang tuanya.
Terkait dengan laporan pencemaran nama baik oleh si C yang menuntut uang kompensasi Rp100 juta kepada si A, dijelaskan Kapolres Tegal Kota, hal tersebut lantaran C merasa dirugikan nama baiknya.
Sebab pasca video tersebut viral, C dikeluarkan dari tempatnya bekerja, sehingga ia pun menuntut agar A mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
Pencuri Helm Pakai Sepeda Motor Plat Merah di Brebes, Viral di Medsos Terekam CCTV
Video Pelajar Mesum Viral, Satpol PP Kota Tegal Bongkar Gubuk Pantai Muarareja
Media Gathering Kominfo Jateng di Tegal, Media Sosial Lembaga Pemerintah Tak Perlu Kejar Viral
Polisi Selidiki Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes yang Viral, Sejumlah Orang Diperiksa
Viral Babang Gojek Punya Rumah Berkat KPR BTN