KOTA TEGAL, AYOTEGAL.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah uji coba Electronic Traffic Law Enforecement atau (ETLE) melalui kamera drone di Kota Tegal, Selasa 24 Januari 2023.
Bersama jajaran Satlantas Polres Tegal Kota, kegiatan uji coba ETLE drone menyasar para pengguna jalan di kawasan Jalan Ahmad Yani atau City Walk.
Drone diterbangkan tim dari Ditlantas Polda Jateng yang bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
Baca Juga: Persekat Tegal Tegaskan Tak Pernak Menolak Kelanjutan Kompetisi Liga 2
Selama hampir 20 menit, drone DJI Mavic 3 itu dapat merekam pelanggaran kasat mata, mulai dari pelanggaran melawan arah, tidak menggunakan helm hingga menerobos lampu merah.
Kanit 6 Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi mengatakan, ETLE melalui drone sejauh ini masih diujicobakan, sebelum nantinya diberlakukan di seluruh jajaran Polres se-Jawa Tengah.
Senada disampaikan Kanit 5 Subditgakkum, Iptu Doohan Octa Prasetya yang menyebut bahwa mekanisme kerja ETLE drone sama dengan pemberlakuan tilang elektronik pada kamera statis atau ETLE kamera.
"Sistem kerjanya sama dengan kamera statis yang sudah berjalan selama ini. Jadi pelanggaran kasat mata akan direkam melalui kamera drone," jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait pelanggaran akan ditindak dengan tilang manual, kamera ETLE dan ETLE drone.
Artikel Terkait
Operasi Patuh Candi 2022 di Pemalang, Penindakan Pelanggaran Gunakan Tilang Elektronik
Operasi Zebra Candi 2022 Polres Tegal, Tak Ada Razia Terapkan Tilang Elektronik dan Edukatif Lalu Lintas
Tiadakan Tilang Manual, Ini Titik Lokasi ETLE Statis dan Mobile di Pemalang
Lengkapi ETLE, Satlantas Polres Pemalang Terapkan Tilang Manual untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Polres Tegal Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasaran dan Jenis Pelanggarannya