Polres Pemalang Tangkap 2 Debt Collector Palsu, Bawa Kabur Sepeda Motor Pelajar SMA Asal Kabupaten Tegal

- Senin, 6 Maret 2023 | 17:59 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menunjukkan berkas barang bukti modus debt collector palsu (dok Humas Polres Pemalang)
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menunjukkan berkas barang bukti modus debt collector palsu (dok Humas Polres Pemalang)

PEMALANG, AYOTEGAL.COM - Menggunakan siasat mengaku sebagai debt collector dan berhasil membawa kabur sepeda motor korban, dua tersangka terpaksa berurusan dengan polisi di Pemalang.

Yang ironis, komplotan yang berjumlah empat orang, dua di antaranya kini masih buron polisi tersebut menyasar korban dari kalangan pelajar SMA.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya menangkap DP, 28 tahun dan IW, 31 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman.

Baca Juga: Sertijab Wakapolres Tegal, Kompol Johan Valentino Gantikan Kompol Didi Dewantoro

Saat beraksi para tersangka mengaku sebagai Debt Collector dan menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu.

“Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Senin 6 Maret 2023.

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian bermula saat korban R, seorang pelajar sebuah sekolah SMA asal Warureja, Kabupaten Tegal bersama temannya hendak pergi ishoma dengan mengendarai sepeda motor.

“R merupakan seorang pelajar yang sedang praktek kerja di sebuah perkantoran di Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr. X yang mengaku dari pihak leasing.

Kemudian, lanjut Kapolres Pemalang, DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa sepeda motor milik R sedang bermasalah, karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.

Baca Juga: Perdana Digelar, Pebalap Astra Honda Raih Podium Tertinggi di Kejurnas Mandalika

“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” kata Kapolres Pemalang.

Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke Ruko kosong di Pemalang.

“Di tempat tersebut (Ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktek kerja, Kapolres Pemalang mengatakan, kemudian para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.

Halaman:

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X