Kasus Perdagangan Orang Terbongkar di Pemalang, Korban Capai 447 Orang Direkrut Jadi ABK ke Luar Negeri

- Rabu, 7 Juni 2023 | 16:26 WIB
Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Pemalang, Rabu 7 Juni 2023. (dok Humas Polres Pemalang)
Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Pemalang, Rabu 7 Juni 2023. (dok Humas Polres Pemalang)

PEMALANG, AYOTEGAL.COM - Polres Pemalang membongkar kasus perdagangan orang dengan korban mencapai 447 orang yang direkrut menjadi anak buah kapal (ABK) ke luar negeri.

Seorang direktur perusahaan jasa tenaga kerja ilegal AI, 35 tahun ditahan dengan jeratan Pasal Perdagangan Orang. Dari kasus ini, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 2 miliar lebih.

Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Pemalang, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Luncurkan Rames Saceting, ASN Pemkab Tegal Iuran untuk Cegah Stunting

Kapolda Jateng menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AI selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon ABK untuk dikirim ke luar negeri.

Menurut Irjen Pol Ahmad Luthfi, tersangka diduga tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon ABK ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang,” kata Kapolda Jateng.

Baca Juga: TILIK DESA Bupati Tegal 2023, Festival Seni dan Budaya di Margasari Berlangsung Meriah

“Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolda Jateng.***

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X