PEMALANG, AYOTEGAL.COM - Penangkapan terhadap 2 tersangka kasus pemerasan yang mengaku wartawan oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang pada Senin 9 Januari 2023 lalu mendapat tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pemalang.
"Itu sangat meresahkan masyarakat,dan sangat mencederai profesi wartawan yang sesungguhnya," tegas Ketua PWI Pemalang Ali Basarah, usai konferennsi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis 12 Januari 2023.
Menurut Ali Basarah, profesi jurnalistik dasarnya UU Pers no. 40 tahun 1999, disitu disebutkan, wartawan mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan penerbitnya dalam bentuk bagi hal saham atau kesejahteraan lain, sehingga sudah jelas bahwa wartawan digaji oleh perusahaan media tempatnya bekerja.
''Dalam melaksanakan tugas di lapangan, wartawan juga dilindungi oleh UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan, dia harus mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan," ujarnya.
"Dalam kode etik jurnalistik maupun kode etik wartawan Indonesia, ada hak tolak dari narasumber, masyarakat bisa menggunakan aturan atau hak tersebut untuk menghindari perilaku-perlaku seperti itu," tambah Ali Basarah
Sebetulnya, lanjutnya, wartawan itu profesi, mereka direkrut oleh perusahaan-perusahaan media, jadi perusahaan media yang open rekruitmen, bukan malah membayar ke media yang akan dijadikan sebagai tempat kerjanya.
Prasyaratnya juga sudah ditentukan dari perusahaan media yang bersangkutan, mulai dari tingkat pendidikan, pengalaman di bidang jurnalistik dan lainnya.
Terkait kemitraan dengan Polres Pemalang, ia sangat mengapresiasi, pasalnya dalam 5 tahun terakhir sudah ada 5 kasus serupa yang diungkap Polres Pemalang dengan tersangka masyarakat yang mengaku sebagai wartawan.
Kelima kasus tersebut ada sekitar belasan orang tersangka. Mereka juga sudah menjalani proses hukum dan sudah keluar dari penjara.
Artikel Terkait
Pengurus PWI Kabupaten Tegal Periode 2020-2023 Dilantik, 25 Wartawan Ikuti Orientasi
2 Tersangka Pemerasan Petugas SPBU Ditangkap Polisi di Pemalang, Berkedok Wartawan
HPN 2022 Bersama 3 Ketua PWI di Tegal, Dewi Aryani Dorong Wartawan Perkuat Isu Potensi Lokal
Jumat Curhat Bersama Wartawan, Kapolres Pemalang Ungkap Penanganan Warung Remang-remang dan Miras
Modus Mengaku Wartawan Peras Seorang Kades di Pemalang, 2 Tersangka Diringkus