PEMALANG, AYOTEGAL.COM - Berpura-pura mengajak COD-an saat transaksi jual beli sepeda motor, seorang pria asal Purbalingga SS, 53 tahun diringkus warga Belik Pemalang, Kamis 19 Januari 2022.
Pasalnya, SS membawa kabur sepeda motor penjual, namun berhasil ditangkap oleh warga setempat. Tersangka SS kini diamankan petugas Polsek Belik Pemalang.
Tersangka beserta barang buktinya diserahkan oleh warga ke Polsek Belik, sesaat setelah tersangka SS melakukan aksinya,'' kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, Jumat 20 Januari 2022.
Menurut Iptu Zaenudin, awalnya korban S (29) menjual sepeda motornya dengan memposting melalui media sosial.
“Tak lama kemudian, ada seorang tersangka lainnya sebut saja Mr X yang masih DPO, berminat ingin membeli sepeda motor milik korban dengan cara Cash On Delivery (COD),”ujar Iptu Zaenudin.
Setelah sepakat, akhirnya Mr X dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) depan bengkel motor di Desa Belik.
“Namun ternyata, Mr X hanya mengantar tersangka SS ke TKP, lalu pergi meninggalkan tersangka SS,” kata Kapolsek Belik.
Selang beberapa menit, korban datang ke TKP dan bertemu dengan tersangka SS. “Kemudian tersangka SS melihat sepeda motor milik korban, lalu meminta STNK sepeda motor dari korban,” kata Iptu Zaenudin.
Saat itu, sepeda motor milik korban dalam posisi terstandar dan kunci kontak masih tergantung.
Artikel Terkait
Sepeda Motor Terpental 5 Meter Terserempet KA, Seorang Kakek 80 Tahun di Pemalang Selamat
Dalam Tempo 4 Jam, Polisi di Belik Pemalang Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor
Beraksi di Randudongkal Pemalang, 2 Pencuri Sepeda Motor Asal Indramayu Dibekuk di Kota Tegal
Pohon Besar Tumbang Menimpa 1 Mobil dan 2 Sepeda Motor di Jalan Slawi-Pangkah, Lalu Lintas Dialihkan
Lagi, Pohon Tumbang Menimpa Truk dan Sepeda Motor, Satu Korban Luka-luka