PEMALANG, AYOTEGAL.COM - Ada peribahasa sebuas-buas harimau, ia tidak akan memakan anaknya sendiri yang memiliki arti sebuas-buasnya seseorang tidak akan mencelakakan anaknya sendiri.
Namun, peribahasa tersebut tidak berlaku bagi seorang ayah berinisla UP, 39 tahun, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
UP yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pemalang diduga telah menghamili anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, bahkan hingga melahirkan.
Baca Juga: Ketua Umum HIPMI Jaya Sona Maesana Imbau Pengusaha Muda Tetap Optimistis di 2023
polres pemalang pun telah menetapkan UP menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.
Hal tersebjut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam Konferensi Pers, Kamis 26 Januari 2022.
Menurut AKBP Yovan yang didampingi Kasatreskrim polres pemalang AKP Ferry Sihaloho, tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018 sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang.
Pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, lanjut Kapolres Pemalang, ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.
“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Kapolres Pemalang.
“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuh Kapolres Pemalang.
Baca Juga: Pisah Sambut Kapolres Tegal, Umi Azizah Ingatkan Persiapan Keamanan Pemilu 2024
Setelah mendengar pengakuan dari korban, lanjut AKBP Yovan, ibu korban merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian membuat pengaduan ke polres pemalang.
“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.
Dalam proses penyidikan tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Kapolres Pemalang.***
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Sekaligus Pencabulan Anak di Tegal
Tersangka Pencabulan Ditangkap, Satu Masih Buron
Duh! 5 Bocah di Kota Tegal Jadi Korban Pencabulan Teman Bermain, Suka Nonton Konten Porno
Miris! 2 Kasus Pencabulan Terhadap Anak Terjadi di Kota Tegal dalam Waktu Sebulan
Polres Pemalang Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan di Bawah Umur, Korban 3 Anak