Dalam dunia bisnis, persaingan adalah hal yang tidak bisa dihindari, sehingga bukan tidak mungkin saat usaha kita berkembang, penirunya akan banyak.
Jika merek yang ingin kita gunakan ternyata sudah ada yang mendaftarkan, artinya kita harus membayar royalti ke pemilik merek, atau, jika merek kita sudah terlanjur didaftarkan orang lain, maka kita perlu melakukan rebranding yang akan memakan biaya dan waktu lagi untuk membangunnya supaya dikenali pasar sebaik merek kita sebelumnya.
Merek juga merupakan aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif yang diberikan Negara pada pemegang haknya.
Jika kita pemilik merek yang sudah terdaftar, Kita bisa meminta royalti pada orang yang menggunakan merek Kita atau kita berhak menuntut kepada orang yang menggunakan merek kita untuk mengganti merek produknya.
Lalu bagaimana cara kita melindungi aset berharga kita, yaitu dengan cara mendaftarkan merek atau brand kita ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Baca Juga: Rekomendasi Microwave Low Watt Harga Murah
Di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek disebutkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Bagaimana Mendaftarkan Merek? Tata cara pendaftaran merek diuraikan dalam Pasal 7 sampai Pasal 27 UU 15/2001. Prosedur mendaftarkan merek secara singkat sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang diajukan pada Dirjen HKI yang bisa dilakukan sendiri atau dikuasakan.
- Melakukan pembayaran permohonan.
- Formulir yang diajukan melampirkan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai cukup yang ditandatangani pemohon (bukan kuasa) yang menyatakan bahwa merek yang diajukan benar miliknya.
- Surat kuasa khusus (jika menggunakan kuasa).
- Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris (jika pemohon adalah badan hukum).
- 4 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas.
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (jika permohonan menggunakan hak prioritas).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon.
- Bukti pembayaran permohonan.
- Dirjen HKI yang akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan, kemudian memberikan Bukti Penerimaan Permohonan.
- Menunggu proses pemeriksaan Dirjen HKI atas kelengkapan administrasi dari permohonan.
Jika masih belum lengkap, pemohon diberikan waktu untuk melengkapi selama 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.
- Dirjen HKI melakukan pemeriksaan substantif paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan permohonan.
Pemeriksanaan ini memakan waktu paling lama 9 bulan karena meliputi pemeriksaan merek dalam hal:
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum;
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan pada merek lain, baik yang sudah terdaftar maupun merek terkenal lainnya; dan
- Lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Jika hasil pemeriksaan substansif disetujui Direktur Jenderal, maka dalam waktu paling lama 10 hari, permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek;
Baca Juga: Akhirnya, Kemenpan RB Setujui Formasi PPPK Brebes untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Jumlahnya
- Pengumuman berlangsung selama 3 bulan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen HKI dan/atau menempatkannya pada saran khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat masyarakat; dan
Artikel Terkait
100 Pelaku IKM Kota Tegal Siap Mejeng di Tokopedia
Pemkot Tegal Gandeng Tokopedia, Bantu Pemasaran Para Pelaku IKM
Apik Banget Virtual Expo 2020, 50 Pelaku IKM Kota Tegal Pamerkan Produk Unggulan
Bangkitkan IKM Tegal, Merdeka Belajar Kampus Merdeka Diterapkan di LIK Takaru
Gelar Pameran Produk IKM, Dedy Yon: Kota Tegal Jadi Central City