Pentingnya Pelaku IKM Harus Melek Hak Kekayaan Intelektual

- Rabu, 9 November 2022 | 17:15 WIB
Gilang Amanda, Penyuluh Perindag Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes (dok pribadi)
Gilang Amanda, Penyuluh Perindag Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes (dok pribadi)

- Jika tidak ada keberatan dan/atau sanggahan selama waktu pengumuman, Dirjen HKI menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek pada pemohon atau kuasanya paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman.

Dengan didaftarkannya merek pada produk IKM, selain melindungi pemilik produk, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha, baik di dalam negeri maupun pasar global.***

Gilang Amanda, Penyuluh Perindag Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes.

Halaman:

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Game The Lucky Miner Penghasil Uang dari Menambang

Rabu, 11 Januari 2023 | 20:58 WIB

Candra Birawa (Pandemi) Bisa Dikalahkan!

Senin, 5 Juli 2021 | 16:44 WIB
X