- Jika tidak ada keberatan dan/atau sanggahan selama waktu pengumuman, Dirjen HKI menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek pada pemohon atau kuasanya paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman.
Dengan didaftarkannya merek pada produk IKM, selain melindungi pemilik produk, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha, baik di dalam negeri maupun pasar global.***
Gilang Amanda, Penyuluh Perindag Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes.
Artikel Terkait
100 Pelaku IKM Kota Tegal Siap Mejeng di Tokopedia
Pemkot Tegal Gandeng Tokopedia, Bantu Pemasaran Para Pelaku IKM
Apik Banget Virtual Expo 2020, 50 Pelaku IKM Kota Tegal Pamerkan Produk Unggulan
Bangkitkan IKM Tegal, Merdeka Belajar Kampus Merdeka Diterapkan di LIK Takaru
Gelar Pameran Produk IKM, Dedy Yon: Kota Tegal Jadi Central City