SLAWI, AYOTEGAL.COM - Mengawali Tahun 2022, Satuan Narkoba Polres Tegal menangkap tersangka narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka menyimpan barang bukti di dalam bungkus rokok.
Hal itu disampaikan Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno, Rabu 5 Januari 2021.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut, menurut AKP Triyatno, berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Lebaksiu marak penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Serbu Kepung Vaksinasi di Tegal, Petugas Bujuk Warga yang Takut dan Gelar Malam Hari
''Tim Opsnal Narkoba Polres Tegal yang dipimpin PS Kanit Opsnal Bripka Daris melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,''katanya.
Penyelidikan pun membuahkan hasil. Petugas menangkap seorang tersangka FSN, 31 tahun, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,63 gram.
Saat ditangkap, tersangka mengendarai sepeda motor di jalan Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya tiga batang rokok dan satu paket yang berisi serbuk kristal diduga sabu terbungkus plastik klip bening seberat 0,63 gram.
Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya.
“Tersangka juga kita lakukan tes skrining urine atau UDS yang digunakan untuk menganalisis keberadaan obat-obatan terlarang, dari hasil tes tersebut diketahui tersangka positif amfetamin dan metamfetamin,''jelasnya.
Baca Juga: RSIA Kasih Ibu Tegal Buka Layanan Pemeriksaan Analisa Sperma, Bantu Program Kehamilan
Artikel Terkait
Penyalahgunaan Narkoba Naik 75%, BNN Kota Tegal Tunjuk 2 Kelurahan Jadi Desa Bersinar
Polres Tegal Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Satu di Antaranya Tanam Ganja
Polres Tegal Ringkus Pengedar Narkoba, Temukan 5.000 Pil Hexymer dan 1,04 Gram Sabu-sabu
Perederan Semakin Menggila, BNNK Tegal Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Tebas Narkoba