B REBES, AYOTEGAL.COM - Pemerintah Kabupaten Brebes menerapkan skema sharing iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan sasaran 5.000 orang berasal dari kalangan masyarakat menengah.
Skema sharing, peserta hanya membayar iuran Rp 15 ribu per bulan dari kewajiban membayar iuran Rp 35 ribu. Dan sisanya Rp 20 ribu ditanggung Pemerintah Kabupaten Brebes.
Guna merealisasikan skema sharing iuran BPJS Kesehatan tersebut maka dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama antara Dinas Kesehatan, BPJS dan perwakilan instani selaku koordinator iuran kepesertaan.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Ruwat Bumi Guci 2022, Ada Kirab Gunungan hingga Penyembelihan Kambing Kendit
MoU disaksikan Bupati Brebes Idza Priyanti dan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun di Pendopo Bupati Brebes, Rabu (27/7).
Menurut Idza Priyanti, Skema Sharing Iuran kepersertaan BPJS Kesehaan menargetkan 5.000 orang dengan sasaran kalangan masyarakat menengah.
''Kalau masyarakat bawah iuran BPJS Kesehatan sudah dibiayai oleh pemkab, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah, pasca pandemi,''katanya.
Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Brebes sudah mencapai 94 persen dari target 95 persen.
''Jadi tinggal 1 persen yang diharapkan dengan program skema sharing ini, Kabupaten Brebes bisa menjadi Kabupaten Universal Health Coverage (UHC). Yakni, sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau,''paparnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Ir David Bangun mengatakan, sejak 2014 BPJS Kesehatan diberikan mandat untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Baca Juga: bank bjb Catatkan Laba Rp1,49 Triliun di Triwulan II 2022.
Salah satu tugas utamanya adalah perlindungan rakyat semesta dengan ukuranya 98 peserta penduduk Indonesia di tahun 2024 tercover kebutuhan kesehatannya.
David Bangun menyampaikan, sampai dengan saat ini secara nasional sudah 88 persen atau sekitar 245 juta jiwa penduduk Indonesia yang bergabung dengan JKN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 juta penduduk adalah penerima bantuan iuran.
Menurut David, untuk mencapai kesempurnaan ada dua tantangan yang harus dijangkau yaitu masyarakat yang sama sekali belum pernah menjadi peserta dan mereka yang sudah menjadi peserta tapi non aktif karena menunggak, PHK ataupun karena dihapus dari penerima bantuan.
David menandaskan, untuk persoalan tersebut maka BPJS mengenalkan Program Skema Sharing Iuran. Program ini merupakan bentuk gotong royong dan kerjasama antara masyarakat yang kemampuan ekonominya terbatas (bukan fakir miskin dan tidak mampu) dengan pemerintah daerah setempat.
Artikel Terkait
Pemda Diminta Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pemkot Tegal Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kesejahteraan Non ASN
1.878 Non PNS Pemkab Tegal Bakal Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Berlanjut, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan RT RW di Kota Tegal, Pemkot Tegal dan BPJS Teken MoU,