SLAWI, AYOTEGAL.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono meminta semua laporan pengaduan yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar direspon dan ditindaklanjuti secara cepat.
Dengan demikian, sehingga permasalahan pelayanan publik bisa secepatnya teratasi agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat.
Hal tersebut disampaikan Sekda Widodo Joko Mulyono pada acara Rapat Kordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Sebagai Bentuk Dukungan dalam Peningkatan Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR) di Kabupaten Tegal, Senin 26 September 2022.
Baca Juga: Persekat Tegal Bertekad Catat Kemenangan di Kandang, Hadapi PSCS Cilacap di Liga 2 2022
Pada acara yang dihadiri oleh Kepala OPD di lingkungan Kabupaten Tegal ini, Sekda Joko menekankan bahwa seluruh Kepala OPD harus berkomitmen bersama untuk lebih meningkatkan pengelolaan pelayanan pengaduan publik yang lebih baik melalui SP4N-LAPOR.
“Untuk Kepala OPD agar memberikan perhatian kepada Sekretaris Dinas, Sekretaris Camat selaku Pejabat Penghubung beserta Tenaga Teknis/admin OPD yang ditunjuk untuk menindaklanjuti aduan dengan segera setiap aduan yang masuk, dan agar direspon secara cepat, tepat dan jelas sehingga menjadi salah satu acuan perbaikan peningkatan pelayanan publik di masing-masing OPD dan instansinya,” katanya.
Menurut Sekda Joko, data pemantauan per September Tahun 2022 terdapat 59 aduan, Rinciannya adalah, belum ditindaklanjuti tiga aduan, dalam proses/terverifikasi tujuh aduan, dikembalikan (menunggu kelengkapan) sembilan aduan, diarsipkan enam aduan dan selesai 34 aduan.
Adapun tiga aduan yang belum ditindaklanjuti adalah DPMPTSP, aduan tentang permohonan persyaratan pengurusan siteplan, Dinas Dikbud, aduan pungutan kepada orangtua siswa untuk pembangunan Gerbang SD Dukuhjati Kidul 1 sebesra Rp. 120.000 dan DPUPR/Kec Dukuhturi terkait aduan perbaikan jalan blok kuburan Desa Sidokaton.
Baca Juga: 5 Juta Batang Rokok Ilegal di Tegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar
Sementara itu Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati dalam laporannya menyampaikan bahwa tingkat peresentase penyelesaian aduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR Tahun 2022 baru mencapai 58 persen dari minimal target 90 persen.
Dari data tersebut jumlah pengaduan yang masuk meningkat, namun peningkatnya masih belum signifikan, untuk itu perlu upaya peningkatan penyelesaian aduan.
Nurhayati menambabkan, tidak ada atau sedikit aduan masyarakat atas pelayanan publik yg diberikan oleh OPD, belum tentu masyarakat puas atas pelayanan yg diberikan, bisa jadi masyarakat enggan atau apatis melaporkan aduan karena tidak tahu, tidak / kurang ditanggapi untuk itu diminta agar seluruh OPD mengelola dng baik kanal aduan dng baik sehingga kepercayaan masyarakat meningkat dan pelayanan publik terus kita tingkatkan.
Dalam diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kusnianto, dijelaskan bahwa SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yang diakses publik melalui website, aplikasi mobile, form manual, media sosial Twitter dan SMS 1708.
Baca Juga: Beragam Kreasi Tari Kuntulan dan Jaran Ebeg Khas Tegal Meriahkan Katar Fest 2022 di Alun-alun Slawi
“Jangka waktu penyelesaian aduan berbeda-beda. Terkait permintaan informasi diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. Untuk pengaduan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja, Sedangkan untuk pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan akan diselesaikan maksimal 60 hari kerja.” Ungkap Kusnianto.
Artikel Terkait
Naikkan IPM Brebes, Ini Anjuran Wabup Narjo kepada Kepala OPD
Klaster Perkantoran Muncul, Sekda Tegal Perintahkan OPD Punya Satgas Covid-19
Diskominfo Kabupaten Tegal Latih 48 Staf OPD Terampil Menulis Informasi Publik
KIP Award 2021 Pemkab Tegal, 9 Badan Publik OPD Masuk Kategori Cukup Informatif, Dinsos Peringkat 1
Dedy Yon Minta Program OPD Pemkot Tegal Dimulai Awal 2022
Pemkab Tegal Wajibkan OPD Buka Akses Informasi Publik, Hasil Monev Tahun 2022 Capai 70 Persen