BOJONG, AYOTEGAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Kerja selama dua hari, Jumat-Sabtu 14-15 Agustus 2022 di Hotel Duta Wisata Guci.
Raker bertajuk Evaluasi Verifikasi Administrasi dan Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 tersebut menghadirkan perwakilan dari partai-partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman mengatakan, verifikasi faktual (verfak) calon partai politik peserta Pemilu 2022 meliputi pengurus dan keanggotaan partai politik.
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Cinepolis Pacific Mall Tegal, Sabtu 15 Oktober 2022
''Sesuai dengan jadwal tahapan, setelah verifikasi administrasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024,''kata Nurokhman saat membuka Raker.
Menurut Nurokhman, pihaknya telah membentuk tim verfak yang akan terjun ke masyarakat dengan sampling door to door dan sudah melakukan audiensi dengan Bupati Tegal Umi Azizah.
''Karena tim nanti terjun ke masyarakat, maka kami sudah melakukan audiensi ke Bupati Tegal agar nantinya camat maupun kades bisa membantu tim yang terjun ke lapangan secara teknis mendukung kegiatan verfak,''katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin mengungkapkan, hasil dokumentasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024,
Disampaikan oleh Fasikhin, terdapat 40 partai sudah mendaftar. Dari jumlah tersebut, dokumen 24 partai sudah lengkap dan 16 partai dinyatakan tidak lengkap.
Adapun jumlah keanggoataan 24 partai sebanyak 33.986 orang, 326 pengurus, dan 22 partai memperhatikan keterwakilan perempuan,
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Gajahmada Cinema Tegal, Sabtu 15 Oktober 2022
Fasikhin mengungkapkan, dokumen yang belum memenuhi syarat, di antaranya tidak apload KTP el/KTP, KTP el luar kabupaten Tegal, bukan ktp el (ktp lama/surat keterangan), KTP el buram dan tidak utuh, KTP el tidak sama di Sipol.
Selain itu, lanjut dia, juga ada data ganda Identik, pekerjaan yang dilarang, tanpa menyertakan surat pernyataan, ganda eksternal tanpa surat pernyataan/surat pernyataan tidak bermaterai.
Selanjutnya, ganda eksternal tidak dapat menghadirkan anggota parpol yang dimaksud, ganda eksternal memilih parpol lain dan NIK Tidak ada.
Artikel Terkait
Terapkan Prokes dan Daring, KPU Kabupaten Tegal Sampaikan Pemutakhiran Data Pemilih
KPU Catat Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Tegal Berkurang
KPU Kabupaten Tegal Ingatkan Partai Politik Bersiap Diri Hadapi Sipol
KPU Kabupaten Tegal Sosialisasikan Pendaftaran Parpol dan Sipol Pemilu 2024
24 Parpol Terdaftar Calon Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, Verifikasi Administrasi KPU Beri Catatan