SLAWI, AYOTEGAL.COM - Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengambil langkah tegas terhadap pelajar yang terlibat tawuran.
Selain menetapkan tersangka bagi pelaku yang terlibat, juga akan merekrut pelajar yang terlibat tawuran menjadi duta anti-tawuran.
''Kami akan melakukan pemetaan sekolah-sekolah yang kerap siswanya terlibat tawuran. Selanjutnya, akan kita lakukan pembinaan dengan menjadikan pelajar ini menjadi duta anti-tawuran,''kata AKBP Arie Prasetya saat Konferensi Pers pengungkapan kasus tawuran, Kamis 20 Oktober 2022.
Baca Juga: KIM Punduh Kabupaten Tegal Raih Juara 1 Lomba Film Pendek Jateng 2022, Usung Cerita Tegar
Menurut AKBP Arie Prasetya, pembinaan siswa agar tidak melakukan tawuran sudah dilakukan dengan membentuk agen-agen di sekoleh. ''Tapi ini tidak cukup. Karena itu, duta anti-tawuran pelajar ini akan kita arahkan ke kegiatan-kegiatan yang positif,''tandasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya telah menangani kasus tawuran hingga mengakibatkan satu korban terkena luka bacok senjata tajam.
Dari kasus tersebut, Polres Tegal telah menangkap provokator pengeroyokan terhadap warga Desa Pagongan RT 06/ RW 02 Kecamatan Dukuhturi.
Dari aksi pengeroyokan yang dilakukan provokator bersama puluhan pelajar salah satu SMK negeri diarea Procot Kota Slawi itu, membuat korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Baca Juga: Bank BTN Buat Pedagang Pasar Dapat Rumah Layak
"Insiden ini terjadi pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Slawi - Banjaran masuk Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah. Saat itu korban baru saja pulang dari berenang di kolam renang salah satu mall yang berlokasi di Slawi.
Korban berpapasan dengan rombongan pelajar salah satu SMK Negeri di kawasan Procot yang dikomandoi salah satu alumni dari sekolah tersebut, berinisial FD warga Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah," ujarnya.
Kapolres Tegal menyatakan, bahwa alumni sekolah tersebut bersama teman- temannya yang masih tercatat sebagai pelajar SMK Negeri tersebut, sengaja mencari musuh dengan cara beramai - ramai keliling wilayah Kota Slawi dengan membawa senjata tajam, dan mengendarai sepeda motor secara berboncengan atau konvoi.
"Korban saat itui sempat dikepung oleh puluhan pelajar SMK. Tiga diantara rombongan pelajar SMK itu mendatangi korban dan mengancungkan sebilah celurit. Korban sempat panik dan berupaya kabur dari kepungan tersebut, namun sial sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh gerombolan pelajar dan menabrak trotoar. Korban terjatuh dan salah satu dari gerombolan pelajar tersebut membacok korban dengan menggunakan celurit," cetusnya.
Baca Juga: Praktisnya Transfer Dana Lewat BI Fast, Ada Promo Nol Rupiah dari bank bjb
Selain menetapkan tersangka utama yang sekaligus sebagai provokator, pihaknya juga menetapkan 3 pelaku yang sudah memasuki usia dewasa masing - masing OJ warga Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu, AY warga Kelurahan Procot Baru Kecamatan Slawi, dan RD warga Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna.
"Untuk tersangka utama FD kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dan tiga tersangka dewasa lainnya kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwenang," tegasnya.***
Artikel Terkait
Tawuran Remaja di Kota Tegal Bikin Resah Warga
Patroli Cegah Balap Liar dan Tawuran, Sabhara Polres Tegal Amankan 3 Sepeda Motor
Ditinggal Kabur Pemiliknya, Polres Tegal Amankan 2 Sepeda Motor dan Senjata Tajam Diduga untuk Tawuran
Polres Tegal Intensifkan Patroli Begal dan Tawuran, Kerap Muncul di Media Sosial
Video Tawuran di Banjaran Beredar di Media Sosial, Polres Tegal Pastikan Hoaks