Dugaan Ujaran Kebencian, LBH Ansor Kabupaten Tegal Laporkan Cuitan Faizal Assegaf ke Polres Tegal

- Rabu, 9 November 2022 | 16:52 WIB
LBH Ansor Kabupaten Tegal melaporkan akun twitter atas nama Faizal Assegaf ke Polres Tegal (Dwi Ariadi/AyoTegal)
LBH Ansor Kabupaten Tegal melaporkan akun twitter atas nama Faizal Assegaf ke Polres Tegal (Dwi Ariadi/AyoTegal)

SLAWI, AYOTEGAL.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tegal melaporkan akun twitter atas nama Faizal Assegaf ke Polres Tegal, Rabu 9 November 2022.

Pelaporan LBH Ansor Kabupaten Tegal tersebut disampaikan oleh Mohammad Hendri Setiawan dengan didampingi sejumlah pengurus dan anggota Ansor.

''LBH Ansor Kabupaten Tegal resmi akan melaporkan dugaan ujaran kebencian melalui platform media sosial twitter yang diduga dilakukan oleh akun atas nama @faizalassegaf ke Polres Tegal,''kata Hendri kepada AyoTegal di Mapolres Tegal.

Menurut Hendri, pelaporan tersebut merupakan reaksi atas postingan-postingan melalui akun twitter atas nama @Faizalassegaf yang patut diduga keras merupakan ujaran kebencian.

Baca Juga: 2 Warga Terkena DBD, Bhabinkamtibmas di Pemalang Terjun Ikut Fooging Permukiman Warga

Selain itu, lanjut Hendri, pihaknya juga menduga dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Hendri menunjukkan contoh cuitan twitter yang diadukan diduga mengandung ujaran kebencian.

Salah satunya, a)Tp, Staquf gagal merekonstruksi tudingan’pengungsi’ yang dialamatkan pd habaib.
potongan-potongan sejarah yg disodorkan tdk berbasis data yg dpt dikonfirmasi scr utuh & valid.
Hanya kebencian. Tentu, pertunjukkan kebodohan tsb akibat dari terjebak pd watak politik destruktif.
*FA*

Menurut Hendri, perbuatan memposting/cuitan pada akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Rekomendasi Microwave Low Watt Harga Murah

''Perlu kami tegaskan LBH Ansor pada prinsipnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain, hanya saja jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya nusantara di Indonesia yang sangat mengedapankan adab dan sopan santun,''katanya.

Dengan pelaporan tersebut, Hendri berharap kepada penegak hukum, khususnya polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasi Humas Ipda Untung Heru mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari LBH Ansor Kabupaten Tegal tersebut.

''Kami masih mempelajari dan mendalami pelaporan dari LBH Ansor untuk kemudian ditindaklanjuti,''katanya.***

 

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X