TEGAL TIMUR, AYOTEGAL.COM- Pemerintah Kota Tegal kini menerapkan penggunaan pakaian adat khas Tegal dan Bahasa Tegal kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 065.5/001 tanggal 31 Desember 2019 dan berlaku mulai 2 Januari 2020.
AYO BACA : Tim KPK Dampingi Novel Baswedan Selama Diperiksa di Polda Metro Jaya
Dalam SE tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Tegal diwajibkan menggunakan pakaian adat khas Tegal dan Bahasa Tegal setiap hari kamis.
Tujuannya, memelihara dan menjaga rasa nasionalisme serta semangat Bhinneka Tunggal Ika yang diimplementasikan melalui penggunaan pakaian adat atau tradisional dan Bahasa Tegal di lingkungan Pemkot Tegal.
AYO BACA : Kapal Tiongkok Ganggu Perairan Natuna, Menteri Edhy: Yang Penting Kita Cool
Sebelumnya, dalam Kongres Sastra Tegalan yang digelar pada bulan November 2019, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut bahwa akan menerapkan penggunaan Bahasa Tegal dan pakaian adat khas Tegal di lingkungan Pemkot Tegal.
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya Pemkot Tegal menjaga dan melestarikan budaya lokal Tegal.
Selain itu, dirinya juga akan menginstruksikan penggunaan pakaian adat khas Tegal disetiap acara.
\"Saya juga akan menginstruksikan setiap kegiatan khusus, akan menggunakan pakaian adat khas Tegal,\" katanya.
AYO BACA : Nostalgia Romantis Ria Irawan, Boncengan dengan Kekasih Naik Skutik ke KUA