TEGAL TIMUR, AYOTEGAL.COM -- Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan penggunaan pakaian adat khas Tegal dan Bahasa Tegal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
SE Wali Kota Tegal Nomor 065.5/001 tanggal 31 Desember 2019, mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2020.
Dalam SE tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Tegal diwajibkan menggunakan pakaian adat khas Tegal dan Bahasa Tegal setiap hari kamis.
Adanya kebijakan tersebut sangat disambut baik oleh Budayawan Tegal. Yono Daryono misalnya.
"Saya sangat setuju dengan kebijakan itu. Sementara ini, Bahasa Tegal masih dianggap bahasa kasar dalam waktu dekat insyaallah Bahasa Tegal juga akan diajarkan di sekolah," ujarnya saat dihubungi, Senin (6/1/2020).
Ia menilai, adanya penerapan penggunaan pakaian adat khas Tegal akan menumbuhkan kembali ekonomi dan kreatifitas masyarakat Kota Tegal.
Sebab, di dalam pakaian adat khas Tegal yang terdiri dari baju kurung, celana pangsi ikat wulung kain dan selendang batik Tegal ini, ada penggunaan batik Tegal untuk bawahan. Di antaranya bermotif gribikan, beras mawur, tumbar bolong, blarak sempal dan lainnya.
"Ada juga sarung palekat buatan Tegal juga sandal kulit yang menunjukan identitas warga Tegal yang elegan," ucapnya.
Dengan begitu, ia berharap batik Tegal jadi moncer dan Bahasa Tegal semakin berkibar.
Senada dengan Yono Daryono, Budayawan Tegal Atmo Tan Sidik juga menyambut dengan positif kebijakan wali kota tentang pakaian adat khas Tegal dan Bahasa Tegal.
"Karena hampir di semua daerah, bahasa daerah dalam ancaman. Kita sebagai pengguna tentunya harus mau melestarikan," tuturnya.
Dirinya juga berharap, langkah yang diambil Pemkot Tegal bukan hanya sebuah kebijakan saja. Namun, harus diikuti oleh seluruh masyarakat Kota Tegal.
"Mungkin sekarang baru di lingkungan Pemkot Tegal, mudah-mudahan ke depan bisa meluas," katanya.