TEGAL TIMUR, AYOTEGAL.COM - Dua kepala daerah bertetangga, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Bupati Tegal Umi Azizah melakukan Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal Tahun 2022 di Pringgitan, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis 17 November 2022.
Penandatanganan tersebut bertujuan mencegah terjadinya potensi konflik di tengah masyarakat maupun pelayanan administrasi masyarakat.
Selain itu juga mendasari Perpres No 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Baca Juga: Apresiasi KIP Award Kabupaten Tegal, Sosiawan: Jadi Contoh untuk Good Governance di Jawa Tengah
Pemerintah Kota Tegal melaksanakan kegiatan penegasan batas daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal.
Menurut Dedy Yon, penegasan batas wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal diawali dengan survei lapangan.
''Melalui hasil survei lapangan tersebut, Pemerintah Kota Tegal melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, maka perlu dilakukan pengkajian dan revisi ulang Permendagri No. 7 Tahun 2010,''katanya.
Dedy Yon menegaskan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri No. 141 Tahun 2017 terkait penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik–titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik–titik koordinat batas daerah.
Terkait dengan ada atau tidaknya penambahan luas wilayah Kota Tegal, Dedy Yon menjelaskan bahwa proses kegiatan penegasan batas daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal ini tidak mempengaruhi luas wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal serta tidak ada pihak yang dirugikan.
Baca Juga: KIP Award, 14 OPD di Kabupaten Tegal Ikuti Uji Publik
"Sehingga dengan kepastian batas administrasi daerah Kota Tegal, diharapkan penyelenggaraan kegiatan masyarakat dan pemerintahan kedepannya dapat berjalan dengan tertib, tercipta kebermanfaatan dan keadilan bagi seluruh pihak. Terutamanya, dapat meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai dengan kewenangan daerah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal," harap Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Wilayah IIA Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II, Astriani Mukti menyampaikan jika berangkat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2010, tentunya banyak daerah yang sudah mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir.
Oleh karena itu, Astriani menilai begitu pentingnya penegasan kembali batas-batas wilayah.
Astri menjelaskan, penegasan batas wilayah saat ini sudah menggunakan pencitraan satelit yang lebih jelas, dengan begitu terlihat potongan-potongan persil lebih jelas.
Astri mencontohkan saat ini tidak lagi perpotongan batas wilayah yg berada di tengah-tengah rumah.
Artikel Terkait
Dampak Banjir Bandang di Brebes Ratusan Warga Mengungsi, Idza : Wilayah Hulu Harus Jadi Hutan Lindung
Cek Stok Minyak Goreng, Kapolres Tegal Sidak Distributor Wilayah Jawa Tengah bagian Barat
Satu Videotron Resmi Hiasi Kota Slawi, Umi Azizah Ungkap Sebagian Wilayah Tegal Blank Spot
Media Gathering Dinas Kominfo Kota Tegal, Dedy Yon Ingatkan Media Jangan Jadi Agen Politik
Dedy Yon Ingatkan OPD Pemkot Tegal Kebut Pekerjaan, Jangan Sampai Terbengkalai
Dedy Yon Beri Hadiah Peserta PASI Asal Tegal Juara Tingkat Nasional