JAKARTA, AYOTEGAL.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 20 September 2021 dan berlaku mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober tersebut, sudah tidak ada kabupaten /kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Sebanyak 86 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3 dan 42 kabupaten/kota menerapkan Level 2.
Baca Juga: Pastikan Stok Aman, Pemerintah Dorong Daerah Mempercepat Vaksinasi
Dilansir dari laman setkab.go.id, daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cirebon di Jawa Barat (Jabar) serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah dari Level 4 ke Level 3.
Sedangkan Kota Banjar di Jabar berubah dari Level 2 ke Level 3.
Berikut Daftar Daerah PPKM Level 3 di Jawa Tengah
-Kabupaten Wonosobo
-Kabupaten Wonogiri
-Kabupaten Tegal
-Kabupaten Sukoharjo
-Kabupaten Sragen
-Kabupaten Purworejo
-Kabupatan Purbalingga
-Kabupaten Magelang
-Kota Surakarta
-Kota Magelan
-Kabupaten Klaten
-Kabupaten Kebumen
-Kabupaten Karanganyar
-Kabupaten Cilacap
-Kabupaten Banyumas
-Kabupaten Brebes
-Kota Salatiga
-Kabupaten Boyolali
Baca Juga: Bioskop di Kota Tegal Masih Sepi, Pengunjung Ogah Ribet dengan Syarat Aplikasi PeduliLindungi
Untuk PPKM Level 2 di Jawa Tengah
-Kabupaten Temanggung
-Kabuaten Rembang
-Kabupaten Pemalang
-Kabupaten Pati
-Kabupaten Kudus
-Kota Tegal
-Kota Semarang
-Kota Pekalongan
-Kabupaten Kendal
-Kabupaten Banjarnegara
-Kabupaten Semarang
-Kabupaten Pekalongan
-Kabupaten Jepara
-Kebupaten Grobogan
-Kabupaten Blora
-Kabupaten Batang
-Kabupaten Demak