JAKARTA, AYOTEGAL.COM - Dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan mulai 21 September - 4 Oktober 2021, anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan berkunjung ke mal.
Namun demikian, Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan kepada orang tua tetap hati-hati. Bahkan, jika tidak terlalu mendesak sebaiknya mereka tetap di rumah saja.
''Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja,"kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa (21 September 2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah
Menurut Wiku, jika anak-anak harus ikut berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan lain, maka kepada orang tua selaku pendamping harus berhati-hati.
''Orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan,''katanya sebagaimana dilansir laman Covid-19.co.id.
Disamping itu, lanjut Wiku, satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.
Selain itu, menurut Wiku, penurunan kasus yang konsisten sejak puncak kasus di 15 Juli 2021, adalah hasil kerja keras selurih elemen masyarakat dalam pengendalian kasus Covid-19.
Baca Juga: Musim Hujan Berlangsung Mulai Oktober, BMKG Jelaskan Kondisi Cuaca Tegal Raya yang Sering Hujan
Intervensi pengendalian yang dilakukan tidaklah tunggal bahkan berbagai intevensi harus dilakukan bersamaan.
"Sebagaimana yang disampaikan Presiden bahwa kedepannya kita harus memprioritaskan upaya 3M 3T dan vaksinasi di hulu penularan. Sedangkan memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dana meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya,"jelas Wiku.***
Artikel Terkait
PPKM Level 3, Uji Coba Pembukaan Wisata Guci Tegal Terapkan Aturan Terbatas dan Bersyarat , Begini Rinciannya
50 Objek Wisata Tutup selama PPKM, Bupati Brebes Minta Maaf
PPKM ke Level 3, Kabupaten Tegal Targetkan 70 Persen Warga Tervaksin
Diperpanjang hingga 2 Pekan, Luhut Sebut PPKM akan Terus Diterapkan di Jawa - Bali
Brebes Tak Lagi Level 4, Ini Daftar Lengkap Daerah di Jawa Tengah PPKM Level 2 dan 3