JAKARTA, AYOTEGAL.COM-- Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara resmi menjadi warga binaan Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Tangerang.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, itu bernomor 29/Pid. Sus TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.
"Atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis 23 September 2021 dilansir dari suara.com.
Baca Juga: Potret Kunjungan Jokowi ke Cilacap, Naik Perahu Kecil untuk Sapa Warga Pesisir
Dalam putusan pengadilan, Juliari Batubara akan mendekam di Lapas Tangerang selama 12 tahun. Kurungan itu dikurangi selama berada didalam
Eks politikus PDI Perjuangan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melakukan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.
Selain pidana badan, Juliari Batubara juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Alami Pendarahan Otak, Begini Kondisi Terkini Pelawak Tukul Arwana
Dalam putusannya itu Juliari Batubara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Dengan ketentuan paling lambat dibayar satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ucap Ali.
Pidana tambahan lain yakni mencabut hak Juliari Batubara untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Itu, setelah Juliari menyelesaikan pidana pokok.
Dalam sidang putusan Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ada sejumlah pertimbangan dalam hal meringankan Juliari.
Putusan majelis hakim terhadap Juliari lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
Pertimbangannya yakni, terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat.
Artikel Terkait
Simak Nih! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Totalnya 16 Hari
8 Trend Hijab Terbaik Sepanjang Tahun 2021, Hits di Kalangan Milenial
Harga Emas Antam 23 September 2021 Turun Lagi, per Gram Jadi Rp924.000
Alami Pendarahan Otak, Begini Kondisi Terkini Pelawak Tukul Arwana
Potret Kunjungan Jokowi ke Cilacap, Naik Perahu Kecil untuk Sapa Warga Pesisir