Pergeseran Hari Libur, Kemenag: Tidak Mengubah Substansi Peringatan Maulid Nabi

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:46 WIB
Hukum Maulid Nabi Muhammad SAW dan Cara Menyikapinya. (Twibbonize)
Hukum Maulid Nabi Muhammad SAW dan Cara Menyikapinya. (Twibbonize)

JAKARTA, AYOTEGAL.COM - Peringatan Mauid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiulawal 1443 H, Selasa (19 Oktober 2021).

Namun, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menggeser dan menetapkan hari libur Maulid menjadi 20 Oktober 2021.

Menurut Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar, pergeseran hari libur ini tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad SAW

Apalagi, lanjut Fuad Nasar, pergeseran hari libur ini bersifat sementara karena pertimbangan situasional untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Meski saat ini ada trend menurun secara signifikan, namun tetap masih perlu waspada.

Baca Juga: Kabupaten Tegal Catatkan Nol Kasus Covid-19

"Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sama sekali tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat," tegas Fuad di Jakarta, Selasa (19 Oktober 2021).

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Fuad menjelaskan, terkait dengan perayaan hari besar keagamaan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Denmark Open 2021, Pemain Indonesia Tanding Sore Ini

“SE Menteri Agama terbaru itu justru memberikan panduan kepada umat dalam memperingati hari besar keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ada," lanjutnya.

Fuad menambahkan, jika masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan ke depannya pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan.

Selain hari libur Maulid, sebelumnya pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021.***

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Triwulan Pertama 2023, bank bjb Tumbuh 10,8%

Rabu, 3 Mei 2023 | 13:05 WIB

Begini Tips Meninggalkan Motor Selama Mudik

Rabu, 19 April 2023 | 12:49 WIB

#Cari_Aman kelola Stress Saat Berkendara Mudik

Senin, 17 April 2023 | 19:05 WIB
X