JAKARTA, AYOTEGAL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai calon pendamping Proses Produk Halal (PPH) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Pendamping PPH tersebut dibutuhkan untuk percepatan kewajiban sertifikasi halal pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Penyiapan calon pendamping PPH ini dibahas dalam rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Baca Juga: Akademi UMKM Sinergi Tegal Gelar Pelatihan Usaha Berbasis Digital, BerikutJadwal Kegiatannya
"Penyiapan calon pendamping PPH ini kita lakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas self declare," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Kantor Kemenag Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4 September 2021).
Dikutip dari laman resmi Kemenag, penyiapan calon pendamping PPH ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
"Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi," kata Aqil Irham.
Rapat bersama ini menghasilkan empat kesepakatan yang dituangkan dalam Pernyataan Bersama Kemitraan. Pernyataan yang ditandatangani Kepala BPJPH, Dirjen Bimas Isalm, dan Dirjen Pendidikan Islam, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bank Indonesia Tegal Beri Bantuan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
(1) Direktur Jenderal Bimas Islam menyiapkan calon pendamping PPH dari Penyuluh Agama Islam non PNS sebanyak 1.894 orang yang akan direkrut oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
(2) Direktur Jenderal Pendidikan Islam menunjuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk melakukan perekrutan calon pendamping PPH dari unsur Penyuluh Agama Islam non PNS.
(3) PTKIN yang melaksanakan perekrutan calon pendamping PPH akan menyampaikan permohonan pendaftaran Pendampingan PPH kepada Kepala BPJPH dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
(4) PTKIN melakukan supervisi dan monitoring Pendampingan PPH sesuai ketentuan.
(5) BPJPH memfasilitasi pembiayaan pendampingan PPH.
"Tindak lanjut pernyataan ini akan diwujudkan dalam pelaksanaan rekrutmen dan pelatihan Calon Pendamping PPH Tahun 2021," pungkas Aqil Irham.***
Artikel Terkait
Tips Bikin Bisnis UMKM-mu Sukses dan Lancar, Wirausaha Baru Wajib Baca!
Gandeng Startup, Pemkab Tegal Luncurkan UMKM Center Berbasis Digital
Nglarisi Jajane Wonge Dewek, Cara Pemkab Tegal Promosikan Produk UMKM Lokal
Gelar Raker, Kadin Kabupaten Tegal Fokus ke UMKM Go Digital
Akademi UMKM Sinergi Tegal Gelar Pelatihan Usaha Berbasis Digital, BerikutJadwal Kegiatannya