Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Ini Pasal yang Menjeratnya

- Kamis, 11 November 2021 | 09:15 WIB
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel jadi tersangka. (instagram.com/tubagusjoddy)
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel jadi tersangka. (instagram.com/tubagusjoddy)

AYOTEGAL.COM-- Sopir Vanessa AngelTubagus Joddy resmi menjadi tersangka kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jombang, 4 November 2021.

Hal itu sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Benar, hari ini (SPDP) kita terima," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Artis Vanessa Angel dan Suami Tewas dalam Kecelakaan Maut

Dalam SPDP tersebut, kata Imran, ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy yang notabene menjadi pengemudi mobil Vanessa Angel beserta keluarga.

Dalam perkara itu, Tubagus disangkakan melanggar pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Baru satu orang (tersangka). Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy," tuturnya.

Baca Juga: Polres Tegal Bongkar Kasus Cetak Uang Palsu, Residivis dan Mantan Kades Diringkus

Tapi, Imran belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan. Baik kelalaian atau kesengajaan.

Maka dari itu, pihaknya hendak mendalaminya dengan mempelajari berkas perkara itu terlebih dulu.

"Untuk sementara ya, (Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 (pasal yang disangkakan)," katanya.

Imran mengaku, saat ini pihaknya tinggal masih menanti berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai kewenangannya pasca mendapat SPDP itu. Ia mengungkapkan, sudah ada jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut, salah satunya adalah Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Achmad Jaya.

Baca Juga: Tega! Ayah di Kota Tegal Cabuli Anak hingga Berulang Kali, Diancam akan Digorok

"Pokoknya, kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas. (Setelah SPDP dan menunggu berkas perkara untuk untuk dipelajari sesuai kewenangan) Langsung kita tunjuk jaksanya, tunjuk 3 orang," ujar dia.

Halaman:

Editor: Lilisnawati

Sumber: Ayosurabaya.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Triwulan Pertama 2023, bank bjb Tumbuh 10,8%

Rabu, 3 Mei 2023 | 13:05 WIB

Begini Tips Meninggalkan Motor Selama Mudik

Rabu, 19 April 2023 | 12:49 WIB

#Cari_Aman kelola Stress Saat Berkendara Mudik

Senin, 17 April 2023 | 19:05 WIB
X