Pemda Diminta Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Kamis, 11 November 2021 | 21:33 WIB
[Ilustrasi BPJS Kesehatan] Iuran BPJS Kesehatan yang berbasis kelas akan dihapus mulai tahun 2022. Dengan ini, standarisasi kelas berlaku.
[Ilustrasi BPJS Kesehatan] Iuran BPJS Kesehatan yang berbasis kelas akan dihapus mulai tahun 2022. Dengan ini, standarisasi kelas berlaku.

JAKARTA, AYOTEGAL.COM - Pemerintah daerah diminta memperluas jangkauan program jaminan sosial, khususnya program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Belajar ke Bandung, Karang Taruna Kabupaten Tegal Ingin Modifikasi Program Bermuatan Lokal

"Inpres ini telah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Muhadjir dalam sosialisasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 secara daring, Kamis (11 November 2021).

Dengan adanya Inpres tersebut, Muhadjir meminta jajaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi mengoptimalkan jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh kalangan pekerja, termasuk Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan terbitnya Inpres ini, tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja Gubernur, Bupati, Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,''ujarnya seperti dikutip Suara.com (Jaringan Ayotegal) .

Untuk memperkuat pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pekerja non ASN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapolres Tegal Apresiasi Pelajar Antusias Ikut Vaksinasi, PTM Masih Terbatas

Permendagri tersebut juga sudah dilengkapi dengan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ Tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Muhadjir meminta dengan adanya penegasan aturan itu, pemerintah daerah bisa semakin berkomitmen dan fokus memperluas jangkauan kepesertaan untuk seluruh kalangan pekerja.

"Aturan itu menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar semua pekerja baik di sektor formal maupun informal terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.***

Editor: Dwi ariadi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Triwulan Pertama 2023, bank bjb Tumbuh 10,8%

Rabu, 3 Mei 2023 | 13:05 WIB

Begini Tips Meninggalkan Motor Selama Mudik

Rabu, 19 April 2023 | 12:49 WIB

#Cari_Aman kelola Stress Saat Berkendara Mudik

Senin, 17 April 2023 | 19:05 WIB
X