JAKARTA, AYOTEGAL.COM – Menangis dalam sholat acap kali dipandang sebagai sebuah kekhusyukan.
Namun, sebenarnya apakah dibenarkan jika menangis ternyata justru malah merusak atau mengurangi nilai kakhusyuan sholat?
Sebagian kalangan berpendapat, menangis menjadi tanda bahwa sholat itu benar-benar khusyuk.
Baca Juga: Pemda Diminta Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Republika (Jaringan AyoTegal) yang melansir di Masrawy, Kamis (11 November 2021), Anggota Komite Agung Al-Azhar, Syekh Ramadan Abdel Razek, menjelaskan mengenai hukum menangis saat sholat.
Dia menyebutkan bahwa menangis dalam sholat memiliki konsekuensi hukum yang menyertainya.
Antara lain sebagai berikut:
Pertama, karena takut kepada Allah SWT dan tidak bersuara yang membedakan huruf-hurufnya. Maka jika seperti itu maka hukumnya adalah mustahab, sebab itu termasuk ke dalam bagian takut kepada Allah SWT.
Di mana sikap takut kepada Allah merupakan ciri dari orang yang rendah hati dan bertakwa.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surat Al Isra ayat 109:
Artikel Terkait
JADWAL Sholat wilayah Tegal 7 Oktober 2021 dan Kumpulan Doa Lengkap dengan Artinya
Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota Tegal, Slawi dan Brebes, Jumat 8 Oktober 2021
6 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Satu di Antaranya setelah Sholat Ashar Hari Jumat