Dinaikkan 1,09 Persen, UMP Jawa Tengah Tahun 2022 Terendah di Indonesia

- Selasa, 16 November 2021 | 10:37 WIB
Ilustrasi UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen (Pexels/Ahsanjaya)

TEGAL, AYOTEGAL.COM-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

Keputusan UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menegaskan, UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen merupakan rata-rata penyesuaian provinsi.

Baca Juga: Tak Sampai Rp 2 Juta, UMP Jateng Terendah se Indonesia

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," ujar Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin 15 November 2021, dilansir Suara.com.

Dijelaskan Indah, jika UMP 2022 ini diterapkan maka provinsi yang mendapatkan UMP terendah akan diperoleh daerah Jawa Tengah dan UMP tertinggi bakal didapatkan oleh Provinsi DKI Jakarta.

"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724," lanjutnya.

Baca Juga: Keren! Gebrakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kota Tegal dapat Reward dari Kemenkes

Dia juga bilang penetapan rata-rata kenaikan UMP 2022 akan sepenuhnya diserahkan oleh masing-masing pemerintah provinsi, apakah akan menaikkan dengan hitungan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan atau tidak.

"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.

Dijelaskan nilai kenaikan UMP 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antaranya batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No 36 Tahun 2021.

Baca Juga: 27 Kali Beraksi, Spesialis Maling Motor di Pantura Tegal - Pemalang Akhirnya Ditangkap

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan.

Kedua, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan. Ketiga nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum.

Halaman:

Editor: Lilisnawati

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Triwulan Pertama 2023, bank bjb Tumbuh 10,8%

Rabu, 3 Mei 2023 | 13:05 WIB

Begini Tips Meninggalkan Motor Selama Mudik

Rabu, 19 April 2023 | 12:49 WIB

#Cari_Aman kelola Stress Saat Berkendara Mudik

Senin, 17 April 2023 | 19:05 WIB
X