Curi Material Proyek, 5 Tersangka Ditangkap di Bantarbolang Pemalang

- Minggu, 27 Maret 2022 | 20:44 WIB
Barang bukti yang diamankan petugas kasus pencurian material proyek bangunan di Bantarbolang Pemalang (dok)
Barang bukti yang diamankan petugas kasus pencurian material proyek bangunan di Bantarbolang Pemalang (dok)

PEMALANG, AYOTEGAL.COM - Unit Reskrim Polsek Bantarbolang Polres Pemalang menangkap 5 tersangka yang diduga mencuri material proyek bangunan berupa besi milik salah satu kontraktor di Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kelima tersangka.

“Diduga para tersangka telah melakukan pencurian lebih dari satu kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama,” kata AKP Wahyu Wibowo.

Baca Juga: 75 Anggota Banser Kota Tegal Ikuti Pembaretan di GOR Wisanggeni

Kelima tersangka yang mencuri material bangunan berupa besi tersebut berinisial RAP (22), D (30), R (38), J (30), HP (22). Mereka ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Pemalang, Sabtu 26 Maret 2021

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, besi ulir, besi h beam dan besi cincin.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, korban yang merupakan kontraktor pembangunan mengalami kerugian kurang lebih Rp 21 juta. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.***

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pentingnya Ganti Oli Motor Secara Teratur

Jumat, 17 Maret 2023 | 22:03 WIB
X