PEMALANG, AYOTEGAL.COM - Unit Reskrim Polsek Bantarbolang Polres Pemalang menangkap 5 tersangka yang diduga mencuri material proyek bangunan berupa besi milik salah satu kontraktor di Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kelima tersangka.
“Diduga para tersangka telah melakukan pencurian lebih dari satu kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama,” kata AKP Wahyu Wibowo.
Baca Juga: 75 Anggota Banser Kota Tegal Ikuti Pembaretan di GOR Wisanggeni
Kelima tersangka yang mencuri material bangunan berupa besi tersebut berinisial RAP (22), D (30), R (38), J (30), HP (22). Mereka ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Pemalang, Sabtu 26 Maret 2021
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, besi ulir, besi h beam dan besi cincin.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, korban yang merupakan kontraktor pembangunan mengalami kerugian kurang lebih Rp 21 juta. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.***
Artikel Terkait
Lalu Lintas di Tol Sudah Lengang, Bupati Tegal Khawatirkan Pemudik Curi Start
Dua Bocah SD Curi Motor Pegawai Barbershop, Alasannya Tak Terduga
Bikin Trenyuh, Alasan Seorang Ojol di Kota Tegal Nekat Curi Etalase Rokok
Game Mobile Pokemon Curi Perhatian Jutaan Gamer, Dirilis di iOS dan Android