Curi Motor Milik Anggota TNI dan Polri di Pemalang, 2 Warga Indramayu Diringkus

- Jumat, 15 Juli 2022 | 21:46 WIB
 Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Pemalang, Jumat 15 Juli 2022 (dok)
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Pemalang, Jumat 15 Juli 2022 (dok)

PEMALANG, AYOTEGAL.COM - Polres Pemalang meringkus dua tersangka pencuri sepeda motor milik anggota TNI dan Polri. Kedua tersangka, IS, 20 tahun dan NE, 22 tahun merupakan warga Indramayu, Jawa Barat.

Kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah.

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Achirul Yahya saat memimpin konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: 6 Candi Pernah Berdiri di Tegal, Ada yang Mirip Dandang dan Bekas Kerajaan

Saat beraksi di rumah salah satu korban, AKP Achirul Yahya mengatakan, seorang tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban.

“Kemudian, tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” kata Kasat Reskrim.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu.

“Sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga 3 juta rupiah oleh kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim.

“Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka,” imbuh Kasat Reskrim.

Baca Juga: Dibuat untuk Foya-foya, 2 Satpam Curi Drum Plastik,Pabrik Saos di Tegal, Kerugian Rp 1 Miliar

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.***

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Etika Cari Aman Menghadapi Persimpangan

Kamis, 25 Mei 2023 | 12:50 WIB

#Cari_Aman Bareng Paguyuban Honda Klaten Bersinar

Kamis, 27 April 2023 | 12:37 WIB
X