2 Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus di Pemalang, Gasak Rp 20,5 Juta Milik Seorang Agen Bank Bantarbolang

- Rabu, 27 Juli 2022 | 21:36 WIB
Polsek Bantarbolang Polres Pemalang meringkus dua tersangka pembobol ATM dengan korban seorang agen sebuah bank (dok)
Polsek Bantarbolang Polres Pemalang meringkus dua tersangka pembobol ATM dengan korban seorang agen sebuah bank (dok)

PEMALANG, AYOTEGAL.COM - Polsek Bantarbolang Polres Pemalang meringkus dua tersangka pembobol ATM dengan korban seorang agen sebuah bank.

Kedua tersangka P (45) dan SA (50) berasal dari Sragen dan Karanganyar diamankan polisi dari kejadian dengan modus menukar kartu ATM milik korban seorang agen bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.

Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Ponpes Rehabilitasi Sosial Hadir di Kota Tegal, Dedy Yon: Korban Narkoba Jangan Hanya Dimarahi

Hal itu disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo, Rabu 27 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut AKP Wahyudi Wibowo, kedua tersangka merupakan pelaku pembobolan ATM lintas kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, di antaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata AKP Wahyudi.

Disebutkan, saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis 14 Juli 2022 kedua tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah bank untuk mentransfer sejumlah uang.

“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” kata Kapolsek Bantarbolang.

Setelah transfer selesai, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.

Baca Juga: Sasar Kelas Menengah, Brebes Terapkan Skema Sharing Iuran BPJS Kesehatan Targetkan 5.000 Peserta

“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,”jelasnya.

Setelah menukar kartu ATM milik korban, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah 20,5 juta rupiah.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Bantarbolang

Editor: Dwi ariadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Etika Cari Aman Menghadapi Persimpangan

Kamis, 25 Mei 2023 | 12:50 WIB

#Cari_Aman Bareng Paguyuban Honda Klaten Bersinar

Kamis, 27 April 2023 | 12:37 WIB
X