PEMALANG, AYOTEGAL.COM - Satuan Lalu lintas Polres Pemalang mengimbau pemilik kereta kelinci atau odong-odong agar tidak lagi beroperasi di jalan raya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kejadian di wilayah Kabupaten Serang, Banten pada Selasa 26 Juli 2022 yang lalu.
“Melalui giat patroli, kami mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya,” kata AKBP Ari Wibowo, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: INFO CUACA Tegal dan Slawi Akhir Pekan, Sabtu 30 Juli 2022, Langit Cerah Suhu Udara Lebih Dingin
Kepada pemilik odong-odong, Kapolres Pemalang mengatakan, petugas memberikan imbauan secara persuasif agar tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
“Sosialisasi tentang larangan Odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong,” kata Kapolres.
Meskipun demikian, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik Odong-odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.
“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polres Pemalang,”tegas Kapolres Pemalang.***
Artikel Terkait
Tampil Unik dan Laris Manis, Odong-odong yang Digandrungi Warga Tegal
Fenomena Odong-odong di Kota Tegal, Ilegal dan Bisa Kena Tilang
Banyak Pelanggaran, Ini Pembatasan Rute Odong-odong di Kota Tegal
Odong-odong Ringsek Tertabrak KA di Margasari Tegal, Sopir Selamat dari Maut