KPK Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan 2021, Diduga Terima Rp 4 Miliar

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:22 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021. (Suara.com/Welly)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021. (Suara.com/Welly)

JAKARTA, AYOTEGAL.COM - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021.

Selain Mukti Agung Wibowo, KPK menetapkan lima tersangka lain yakni, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti Agung.

Adapun pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Baca Juga: OTT KPK Bupati Pemalang, Wabup Mansur Hidayat Sementara Ambil Alih Jalannya Pemerintahan

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, konstruksi perkara jual beli jabatan berawal saat Mukti Agung Wibowo ketika menjabat Bipati Pemalang periode 2021 sampai 2026 melakukan sejumlah perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Sesuai arahan MAW (Bupati Mukti Agung Wibowo), Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.

Kemudian, kata Firli, dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti Agung yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW," ujar Firli sebagaimana dilansir dari Suara.com

Baca Juga: Ngreksa Bumi Galawi, Catatan Hari Konservasi Alam di Kabupaten Tegal

Firli mengatakan tersangka Muki lebih dulu menugaskan AJW selaku orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta," ujar Firli


Dimana pengisian jabatan tersebut diisi untuk Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar," ungkap Firli.

Lebih lanjut, kata Firli, sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata dia.

Halaman:

Editor: Dwi ariadi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Triwulan Pertama 2023, bank bjb Tumbuh 10,8%

Rabu, 3 Mei 2023 | 13:05 WIB

Begini Tips Meninggalkan Motor Selama Mudik

Rabu, 19 April 2023 | 12:49 WIB

#Cari_Aman kelola Stress Saat Berkendara Mudik

Senin, 17 April 2023 | 19:05 WIB
X