Baca Juga: Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Purakusuma Persada Slawi
“Omset yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap harinya,” kata Kasat Reskrim.
Selain sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan lainnya, Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.010.000 saat melakukan penangkapan pada tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim***
Artikel Terkait
Polres Tegal Kota Bongkar Judi Online, 8 Tersangka Diamankan
Ansor dan Banser Kabupaten Tegal Soroti Judi Togel Marak di Tengah Pandemi
2 Tersangka Judi Togel Ditangkap di Pemalang, Satu di Antaranya Residivis
2 Tersangka Judi Togel di Ulujami Pemalang Ditangkap, Seorang di Antaranya Bandar